DPR Desak Direksi Bank Jatim Tersangkut Korupsi Dicopot

Senin, 28 Agustus 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Para pemegang saham Bank Jatim harus mencopot tiga direksinya yang sudah menjadi tersangka kasus  dugaan korupsi dan pencucian uang pada penghapusan buku (write off) debiturnya, PT SGS senilai Rp 147.483.736.216,01 atas nama Ayong. Begitu ditegaskan anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil kepada wartawan di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Senin (28/8).

"Harusnya dicopot mereka, karena ini adalah perbankan di mana tingkat kepercayaan harus dijaga maka dengan ada status dua direksi kepecayaan dari para nasabah Bank Jatim akan jatuh," ujarnya pada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/8).

Pengamat hukum Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana mempertanyakan sikap Direktur Operasional Rudi Hardiono, serta Direktur Bisnis Menengah dan Korporasi,  Suudi yang tak jua mundur dari jabatan mereka.

"Kenapa harus Eko Antono (direktur Kepatuhan Bank Jatim) saja yang dikorbankan, sedangkan dua tersangka lainnya masih bisa enjoy dalam melakukan pekerjaannya?" tanya dia.

Wayan menyesal sikap Direktur Utama Bank Jatim, Suroso, yang dinilainya tidak tegas memberhentikan Rudi dan Suudi. Ia kuatir kepercayaan publik menurun terhadap Bank Jatim.

"Seharusnya dirut bertanggung jawab, berwenang lakukan tindakan diskresi atas perbuatan bawahannya. Copot atau pecat saja dua tersangka direksi yang aktif," tegasnya.

Wayan berharap para tersangka dapat bekerja sama dan jujur untuk mengungkap asal usul terbongkarnya kasus tersebut sehingga terang benderang di mata hukum.

Dari tiga tersangka, baru Eko yang secara resmi mundur per Februari 2017 lalu. Sedangkan R udi dan Suudi masih aktif menjabat di perusahaan plat merah di Jatim tersebut.(rmol)