Polres Gagalkan Peredaran Narkoba 2 kg Sabu, ribuan Extacy

Sabtu, 26 Agustus 2017

BENGKALIS – riautribune : Mapolres dibagian satnarkoba, jajaran Sektor Polsek Bantan, Kabupaten Bengkalis, yang dipimpin langusng oleh AKP Yuherman, S. Psi berhasil membekuk 2 orang pengedar Narkoba dan menyita 2 KG sabu, 5 bungkus plastik berisi Extacy merek YSL capai 1988 butir, Kamis (24/08/17) pukul 20.30 WIB.

Dugaan 2 tersangka berinisial HD (25) dan BZ (26), jalan Penampar RT10/RW 07 Desa Jangkang, Kec.Bantan, Kab.engkalis. Keduanya ditangkap dijalan Penurun, Desa Muntai Barat Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Abbas Basuni melalui Paur Humas IPDA Zulkifli, membenarkan, bahwa tadi malam, Kapolsek Bantan AKP Yuherman beroperasi bersama Kanit Reskrim Iptu Aprinaldi, SH dan anggota lainnya.

"Selain menyita 2 Kg sabu dan ribuan butir pil Extacy itu, Polsek Bantan juga menyita satu unit Sepeda motor merek honda Vario warna merah BM 4783 DD,  2 buah ATM BRI, 2 buah ATM Mandiri, 1 buah ATM BCA, 1 unit hp Samsung lipat warna hitam, 1 unit hp Samsung S5, satu 1 hp Nokia Dan 1 unit hp Lenovo, "terang Paur, Jum’at (25/08/17).

Tamabahnya Sektor Polsek Bantan, atas keberhasilan mengungkap 2 pengedar narkoba itu, awalnya informasi dari Masyarakat. Setelah ditindak-lanjuti, ternyata benar, langsung kita melakukan penyergapan terhadap 2 tersangka, beserta Narkoba jenis Sabu dan Extacy,"Ucap Ipda Zulkifli.

"Lebih lanjutnya 2 tersangka dan sejumlah barang bukti, masih di Mapolsek Bantan, untuk dilakukan penyelidikan kasus lebih lanjut, "tutup Paur.(fer)