TB Hasanuddin: Polisi Jangan Ragu Tangkap Donatur Saracen!

Jumat, 25 Agustus 2017

foto internet

JAKARTA-riautribune : Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, TB Hasanuddin mengapresiasi kerja polisi dalam mengungkap dan menangkap pengurus Saracen, group sosial media yang kerap melakukan provokasi melalui isu SARA. Namun demikian, politisi PDI Perjuangan itu juga meminta institusi lainnya untuk bersinergi dengan polisi agar kejahatan siber tersebut bisa diselesaikan secara tuntas.

"Polisi, Kominfo, BIN harus bekerjasama untuk mengusut tuntas dan mengungkap siapa saja yang memesan kepada Saracen," ujar purnawirawan Jendral TNI bintang dua tersebut di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Sebab, sambung Hasanuddin, aksi kejahatan siber yang dilakukan Group Saracen tidak berdiri sendiri. Tentunya, imbuh Hasanuddin, ada pihak tertentu yang turut membiayai group itu dengan tujuan memecah persatuan dan membuat rasa tidak aman di kalangan masyarakat, terutama pengguna sosial media.  

"Tidak mungkin Saracen melakukan penyebaran ujaran kebencian tanpa biaya. Pasti ada pemodal atau yang membiayai di balik semua itu," kata Hasanuddin.

Untuk itu, Hasanuddin mengingatkan Polri untuk tidak ragu dalam menindak tegas otak intelektual dan pendana di belakang Group Saracen tersebut. Terlebih lagi, sanksi hukum bagi penyebar konten ujaran kebencian sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dalam UU ITE sudah secara jelas disebutkan bahwa pelaku penyebar konten ujaran kebencian bisa dipenjara hingga 6 tahun penjara. Jadi Polri jangan ragu untuk menindak tegas pelaku," pungkas Hasanuddin. Sebagaimana diketahui, Polri berhasil menciduk tiga pengurus Saracen, group sosial media yang kerap memprovokasi isu SARA.

Tiga tersangka yang ditangkap yakni MFT, 43, yang berperan membidangi media dan informasi situs Saracennews.com, SRN, 32, yang berperan sebagai koordinator grup wilayah, dan JAS, 32, yang berperan sebagai ketua. Kelompok Saracen ini sebenarnya telah eksis sejak November 2015. Mereka menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA.(rmol)