Fadli Zon: Belum Tentu Ada

Jumat, 25 Agustus 2017

 JAKARTA - riautribune : Wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengemuka. Wacana ini kembali digulirkan oleh Wakil Ketua DPR  Fahri Hamzah.  

Menanggapi usul tersebut, Wakil Ketua DPR  Fadli Zon mengatakan  dirinya tidak mau berkomentar lebih jau. “Saya kira itu kan baru wacana, belum tentu juga ada. Kita lihat saja dulu nanti hasil dari Pansus,” katanya kepada Tempo pada Kamis, 24 Agustus 2017 di Kompleks Parlemen.

Ketika ditanya soal sikap Partai Gerindra terkait kemungkinan menyutujui revisi UU KPK, Fadli enggan untuk berkomentar. “Untuk menyikapi apa, wong materinya belum ada,”katanya.

Sebelumnya  Fahri mengatakan revisi UU KPK sudah seharusnya menjadi usulan dari Pansus Hak Angket KPK pada Rabu, 23 Agustus 2017. Fahri juga mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Penganti Undang-Undang (Perppu) mengenai hal ini.

Wacana mengenai revisi UU KPK ini sebenarnya bukan hal yang baru. Sejak 2010 lalu, wacana mengenai adanya revisi UU KPK selalu muncul ke permukaan. Pada tahun 2015, wacana revisi UU KPK sempat diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh enam fraksi di DPR. Bahkan pada 2016, isu revisi UU KPK kembali muncul dan akan masuk ke Prolegnas 2016.(tmpo)