Dirjen Hubla Tonny Budiono Resmi Ditahan KPK

Jumat, 25 Agustus 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono (Tonny Budiono). Tonny tertangkap tangan menerima suap pada Rabu, 23 Agustus 2017.

"ATB (Dirjen Hubla) ditahan di Guntur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat, 25 Agustus 2017. Ia mengatakan penahanan Tonny terhitung sejak Kamis, 24 Agustus 2017.

Tonny diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan terkait dengan pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Suap diduga diberikan agar Tonny melancarkan proses lelang hingga pengerjaan.

Saat operasi tangkap tangan, penyidik menyita 33 tas berisi uang senilai Rp 18,9 miliar. Selain itu penyidik juga menemukan kartu ATM dengan saldo sebesar Rp 1,174 miliar.


KPK menduga kuat suap yang diberikan kepada Tonny tak hanya berasal dari satu pihak. Tonny pun diduga telah mendapat suap terkait dengan beberapa perizinan dan pengadaan proyek-proyek di Dirjen Perhubungan Laut sejak 2016 hingga 2017.

Saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari, Tonny Budiono menyatakan bahwa atas nama pribadi memohon maaf kepada masyarakat atas kasus suap yang menjerat dirinya itu.(tmpo)