KPK: Dirut PT ADI Tersangka

Rabu, 23 Agustus 2017

JAKARTA - riautribune : KPK menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan atau OTT di Pengadilan Negeri jakarta Selatan. Suap terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyeret Yunus Nafik, Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI). Tersangka Akhmad Zaini, selaku kuasa hukum PT ADI, diduga memberikan suap kepada tersangka Tarmizi selaku Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan.

Tim dari KPK secara paralel ditugaskan untuk melakukan proses pencarian di Surabaya. "Karena itu, malam ini dari sore tadi kita bawa dua orang dari Surabaya dari pihak perusahaan PT ADI,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 22 Agustus 2017.


Satu orang lagi yang masih diperiksa di KPK adalah General Manager dari PT ADI, Rachmadi Permana, yang sudah menjabat di PT ADI sejak 2013. Rachmadi dan Yunus terlihat dibawa ke ruang pemeriksaan di Gedung KPK pada Selasa, 22 Agustus 2017 malam.

KPK sudah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Yunus sebagai tersangka. "Saya dapat informasi telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti sehingga ada satu orang tersangka lagi dari pihak perusahaan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan,” kata Febri.(tmpo)