Jokowi akan Batalkan Kebijakan Mendikbud soal Sekolah 8 Jam dengan Perpres

Senin, 21 Agustus 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Peraturan presiden (perpres) tentang pendidikan karakter dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal membatalkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tentang sekolah delapan jam dan lima hari sepekan. Jokowi menerbitkan perpres itu karena kebijakan Muhadjir menuai banyak kritik.

"Presiden mendengar soal kritik dan masukan. Karena itu kan langsung direspons dengan perpres itu sebenarnya," kata Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden Johan Budi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Mendikbud menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, yang memuat kebijakan kontroversial itu. Bila perpres nanti terbit, Permendikbud itu bakal tak punya kekuatan lagi. "Otomatis nggak berlaku, sama dengan batal," kata dia.

Johan menjelaskan kebijakan Jokowi ini erat kaitannya dengan dialektika antara Kementerian Agama dan Kemendikbud. Bila nantinya ada lembaga pendidikan yang tidak menerapkan sekolah delapan jam dalam lima hari sepekan, itu tidak akan dipermasalahkan. "Sebenarnya ini beririsan Kemenag dan Kemdikbud," kata Budi.

Terlepas dari penjelasan Budi, kalangan pondok pesantren melancarkan protes keras terhadap kebijakan Mendikbud Muhadjir itu. Namun, soal kapan terbitnya pepres itu, Johan menuturkan perpres itu masih perlu waktu untuk pembahasan antara Mendikbud, Menag, dan Menteri Sekretaris Negara.

"Perpres itu kan nggak bisa sehari-dua hari, dikaji mendalam. Kalau penjelasan Presiden, bikin perpres itu kan nggak sehari-dua hari, jadi perlu waktu," kata Johan.