Penerapan Perda Parkir Baru Tunggu Perwako Pekanbaru

Sabtu, 19 Agustus 2017

illustrasi Internet

PEKANBARU - riautribune : Meski Peraturan Daerah (Perda) Parkir sudah disahkan, namun hingga kini penerapan Perda Parkir baru ITU belum diberlakukan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Ini disebabkan karena tak kunjung diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwako) yang mengatur secara teknis dan rinci tarif parkir dan kelas jalan yang ada di Kota Pekanbaru.

"Perdanya sudah selesai dan sudah diundangkan. Tapi Perwakonya belum ada. Sebab di dalam Perda parkir yang baru tersebut, tarif parkir ditentukan berdasarkan kategori jalan," kata Kepala Bagian Hukum Kota Pekanbaru, Samsuir, Sabtu (19/8/2017).

Ditambahkan Samsuir, pihaknya sejauh ini masih menunggu penyusunan draf dan kajian yang dilakukan oleh dinas teknis, yakni Dinas Perhubungan. "Sampai sekarang kita belum menerima draf Perwako dari dinas perhubungan," imbuhnya.

Sebelum Perwako disahkan, maka harus disusun terlebih dahulu drafnya. Tahapanya dinas terkait harus melakukan kajian terhadap persoalan yang ada dimasukkan kedalam Perwako.

Dalam melakukan kajian ada melibatkan konsultan dan ada juga yang dikaji sendiri. Setelah dilakukan kajian, hasilnya kemudian dibawa ke dalam rapat bersama tim legislasi daerah. Setalah itu baru diserahkan ke bagian hukum untuk diharmonisasi.

"Sampai sekarang kita belum menerima permintaan untuk melakukan harmonisasi. Karena kewenangan kita hanya melakukan harmonisasi saja," ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Arifin Harahap, mengaku belum bisa memastikan kapan pihaknya akan melakukan kajian tersebut. Sejauh ini pihaknya bahkan belum mengangarkan untuk melakukan kajian tarif parkir yang baru.

"Nanti lah, kita anggarkan dulu,"katanya. Saat disinggung kapan pihaknya akan menganggarkan untuk kegiatan kajian tersebut, dan kapan kajian tersebut akan dilakukan, Arifin tidak bisa menjelaskan secara jelas.

"Kita coba nanti apa yang ada kita manfaatkan, sambil berjalan nanti kita anggarkan. Karena sampai sekarang kita belum tahu finalnya Perda itu seperti apa," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam Perda parkir di Kota Pekanbaru tersebut diterangkan untuk zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8.000 dan roda dua Rp 4.000. Zona II, roda empat dipungut Rp 5.000 dan roda dua Rp 3.000. Zona III, roda empat dipungut Rp 2.000 roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10.000 . Zona IV roda empat dipungut Rp 2.000 dan roda dua Rp Rp 1.000.(rb)