Polri Harus Bongkar Tuduhan Penyidik KPK "Main Mata" Dengan Anggota Komisi III

Sabtu, 19 Agustus 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Tudingan adanya tujuh penyidik KPK bertemu dengan anggota Komisi III DPR dan permintaan uang pengamanan Rp 2 miliar harus segera dibawa ke ranah hukum. Tidak cukup diselesaikan di ranah komite etik internal KPK. Demikian ditegaskan Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya sesaat lalu (Sabtu, 19/8).

"Dalam UU KPK sangat jelas diatur, jika benar ada penyidik menemui pihak-pihak terkait perkara dalam penanganan perkara, tindakan tersebut adalah pidana," sebut Bamsoet sapaan akrab politisi Partai Golkar itu.

Setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KPK, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 66 Dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, pegawai pada KPK yang: a. b. c. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain  yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi  yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah; menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan pegawai pada KPK yang bersangkutan; menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Jadi, jelas Bamsoet, ini persoalan hukum serius. Apalagi menyangkut integritas KPK dan DPR. "Dan Ini bukan delik aduan. Jadi, Polri harus segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para pihak yang mengungkapkan hal itu dalam rekaman di pengadilan. Apakah itu fakta atau hanya rekayasa tanpa fakta hukum yang hanya bertujuan untuk ingin menarget pihak-pihak tertentu," ujar Bamsoet.

Pemeriksaan bisa dimulai dari pemutaran rekaman secara utuh tanpa potongan atau editan dan pengecekan soal keaslian rekaman tersebut di Labotarium Forensik Mabes Polri. Dari situ nanti akan jelas tergambar siapa bicara apa dan dalam nada apa.

"Paralel dengan itu Polri bisa melakukan pemeriksaan, pertama terhadap Miryam S Haryani sebagai orang yang meyebut nama anggota Komisi III yang mengaku bertemu tujuh penyidik KPK dan meminta uang pengamanan Rp 2 miliar," lanjut Bamsoet.

Selanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang memeriksa Miryam untuk mengkonfirmasi isi rekaman CCTV tersebut karena banyak kalimat-kalimat tidak jelas dan mutu rekaman jelek. Apakah nama-nama itu keluar dari mulut Miryam atau keluar dari mulut penyidik.

"Polri harus memanggil dan segera memeriksa anggota Komisi III DPR yang mengaku bertemu dengan tujuh penyidik KPK dan melakukan konfrontir dengan penyidik KPK yang dituding bertemu dan meminta uang pengamanan Rp 2 miliar tersebut," ucap Bamsoet.

Setelah itu, Polri harus segera mengumumkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut ke publik. Apakah tudingan itu benar atau hanya isapan jempol dan fitnah. Jika tudingan itu tidak benar dan fitnah, Polri harus meningkatkannya ke penyidikan. Baik terhadap Miryam, anggota DPR yang mengaku bertemu tujuh penyidik KPK maupun penyidik yang memeriksa Miryam karena adanya dugaan rekayasa dan kesaksian palsu di pengadilan.

"Tapi jujur, saya ragu dengan tudingan adanya tujuh penyidik KPK menemui anggota Komisi III. Karena itu hanyalah pengakuan sepihak dengan mengutip ucapan pihak lain dan belum menjadi bukti hukum. Apa yg disampaikan Miryam dalam rekaman tersebut, bukanlah sesuatu yang dialami, dilihat dan didengar sendiri secara langsung oleh dirinya sebagai saksi," pungka Bamsoet.(rmol)