2 Napi Korupsi di Riau Bebas

Jumat, 18 Agustus 2017

illustrasi Internet

PEKANBARU - riautribune : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Riau memberikan remisi kepada 5.615 narapidana bertepatan hari kemerdekaan Indonesia ke-72 ini. Dua di antaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi menerima remisi bebas.

"Keduanya langsung menghirup udara bebas hari ini," kata Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Riau Dewa Putu Gede soal narapidana yang mendapat remisi di hari kemerdekaan Indonesia, Kamis, 17 Agustus 2017.

Kedua napi tersebut yakni Azwardi yang terjerat kasus pidana korupsi proyek jalan di Kepualauan Meranti dan Indra Gunawan, terpidana kasus korupsi Bank Riau-Kepri. Mereka langsung menghirup udara bebas setelah mendapat remisi bersama 109 orang terpidana umum lainnya.

Menurut Dewa, keduanya dianggap patut mendapat remisi karena sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai narapidana korupsi, keduanya wajib membantu penegak hukum dalam mengungkap kejahatan. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sesuai dengan putusan hakim. "Kalau belum bayar denda, belum bisa bebas," ujarnya.


Dewa mengatakan, bertepatan momen hari kemerdekaan ini Kanwil Kemenkum HAM Riau memberikan remisi kepada 5.615 narapidana seluruh Riau. Sebanyak 4.564 di antaranya tindak pidana umum. Lalu 926 lainnya tindak pidana khusus, namun masih menunggu keputusan kementerian.

"Kami sudah usulkan untuk pidana khusus ini, yang ini kami tidak bisa putuskan sendiri, kami masih menunggu keputusan Kementerian," katanya.

Menurut Dewa, pemberian remisi hari kemerdekaan Indonesia terhadap narapidana tahun ini mencapai dua pertiga dari jumlah narapidana yang ada di Riau mencapai 10.513 orang. Jumlah tersebut kata dia, jauh dari kemampuan kapasitas Lapas di Riau yang seharusnya menampung 3.553 orang.(tmpo)