Masinton: Itu Trik Penyidik

Rabu, 16 Agustus 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Anggota Komisi Hukum DPR, Masinton Pasaribu, mengaku tidak tahu-menahu ihwal perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) meski namanya sempat disebut-sebut dalam persidangan Miryam S. Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin. Menurut Masinton, penyebutan namanya itu tidak langsung keluar dari mulut Miryam, tapi dari mulut penyidik KPK, Novel Baswedan.

“Kalau yang aku perhatikan itu kan, penyebutan namaku tidak keluar dari lisannya Miryam, tapi kan dari Novel,” kata Masinton Pasaribu ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 15, Agustus 2017.


Dalam persidangan kemarin, jaksa memutar rekaman dugaan ancaman yang diterima Miryam dari koleganya berkaitan dengan kasus e-KTP. Miryam mengaku ditemui sejumlah anggota Komisi III DPR. Mereka adalah Desmond J. Mahesa, Aziz Syamsuddin, Syarifuddin Sudding, Bambang Soesatyo, Hasrul Azwar, dan Masinton Pasaribu.

Dalam rekaman pemeriksaan, penyidik KPK, Novel Baswedan, mengatakan kepada Miryam untuk tidak khawatir atas ancaman tersebut. "Ini yang kemudian menjadi menarik. Ibu Yani enggak usah takut, enggak usah khawatir," kata Novel. "Kalau intimidasi terus berlanjut, laporkan saja ke KPK."


Miryam lantas mengatakan, "Jadi, Pak, saya mau jujur, ya. KPK itu independen enggak? Kok kenyataannya enggak. Yang dilihat kami di anggota DPR, setiap anggota DPR yang punya masalah dalam tanda kutip itu pasti dipanggil Komisi III," ujar Miryam dalam rekaman.

Menanggapi suara rekaman itu, Masinton bersikukuh penyebutan namanya bukanlah atas kehendak Miryam. Menurut dia, penyebutan namanya bisa jadi merupakan trik yang dilakukan penyidik.

“Bisa jadi, ya bisa jadi, itu trik penyidik untuk mengarah-arahkan orang diperiksa sesuai dengan keinginan penyidik. Sebab, pertama, tidak didampingi oleh penasihat hukum dan kedua, salinan hasil pemeriksaan itu tidak diberikan kepada orang yang diperiksa,” ucap Masinton.

Masinton memberikan contoh bahwa lembaga antikorupsi, baik di Singapura maupun di Hong Kong, selalu memberikan salinan hasil pemeriksaan, seperti berita acara pemeriksaan (BAP), juga salinan video pemeriksaan, setiap selesai melakukan pemeriksaan.(tmpo)