MPR: Sidang Tahunan Fasilitasi Laporan Kinerja Lembaga Negara

Rabu, 16 Agustus 2017

JAKARTA - riautribune : Sidang Tahunan MPR 2017 diharapkan bisa membuat masyarakat mengetahui dan paham apa yang telah dilakukan oleh Presiden, MPR, DPR, DPD, MK, BPK, MA, dan KY. Sehingga muncul kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. "Kepercayaan itu, sebagai bentuk kedaulatan rakyat," ujar Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono dalam keterangan tertulis, Rabu (16/8/2017).

Ma'ruf mengatakan masing-masing lembaga negara mempunyai mekanisme tersendiri dalam menyampaikan laporan kinerjanya. Namun sebagai lembaga negara yang mandatnya diberikan oleh undang-undang dasar, tentu kinerjanya harus dilaporkan kepada rakyat. Menurut Ma'ruf, forum yang paling lengkap dan paripurna serta representatif hanya di MPR.

"Sidang Tahunan MPR paling tepat untuk memawadahi laporan kinerja lembaga negara yang disampaikan kepada masyarakat," katanya. Ma'ruf menjelaskan setiap lembaga negara mempunyai isu strategis. Isu yang strategis dari MPR, salah satunya soal reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.

"Tak hanya soal GBHN yang dianggap isu strategis. Isu mengenai penegakan etika sebagaimana diatur dalam Tap MPR No. VI Tahun 2001 dan isu tentang Ekonomi Pancasila sebagaimana tertuang Tap MPR. No. XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi juga diakui sangat strategis,"jelasnya.

Bagi Ma'ruf, penegakan etika kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi etika politik, hukum, ekonomi, dan lainnya. Menurutnya hal ini juga menjadi isu penting untuk disampaikan kepada publik.

"Diharapkan, banyak pikiran bergulir. Secara umum adalah bagaimana kita mampu membangun kehidupan yang berdasarkan nilai-nilai religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan kesejahteraan sosial,"paparnya.

Ma'ruf melanjutkan dalam kaitan dengan implementasi demokrasi, Indonesia sudah memilih sistem demokrasi konstitusional, yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD NRI Tahun 1945. Apapun kehendak rakyat diwadahi dalam aturan konstitusi.

"Sekarang konstitusi mengatur kedudukan lembaga negara setara. Dalam sidang tahunan MPR yang dibahas bukan persoalan kedudukan lembaga negara namun bagaimana rakyat menerima informasi terkait apa yang dilakukan lembaga negara, sehingga akuntabilitas yang dimaksud bukan akuntabilitas MPR tapi akuntabilitas publik," tuturnya.

Untuk itu dalam sidang tahunan MPR, MPR akan memfasilitasi lembaga negara yang akan menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat. Disebutkan sebelum amandemen UUD, masing-masing lembaga negara termasuk Presiden melapor pada MPR.

"Pada waktu itu MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Pada masa itu, laporan kinerja lembaga negara selanjutnya dievaluasi dan diberi rekomendasi,"pungkasnya.(dtk)