Komisi III DPR ingin konfrontir Miryam dengan 3 penyidik KPK

Selasa, 15 Agustus 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Komisi III DPR berencana memanggil penyidik KPK dan terdakwa pemberi keterangan palsu di kasus e-KTP, Miryam S Haryani. Mereka dikonfrontir dengan maksud menjelaskan tudingan tekanan kepada Miryam sebelum bersaksi di KPK seperti yang terungkap dalam video pemeriksaan.

"Biar itu tidak menjadi fitnah, kita nanti minta KPK supaya menghadirkan 3 orang penyidik dan Miryam Haryani dikonfrontir di ruangan Komisi III DPR," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu saat dihubungi merdeka.com, Selasa (15/8).

Dalam video di persidangan itu, nama Azis Syamsuddin, Masinton Pasaribu, Desmond J Mahesa disebut. Mereka dikatakan memberikan tekanan kepada Miryam untuk tidak menyebutkan nama dan partai saat bersaksi di hadapan penyidik KPK.

"Ini kan menyangkut nama Komisi III DPR. Ini bukan ranah perkara, kita tidak masuk ke kasus e-KTP," kata Wakil Ketua Pansus angket KPK ini.

"Kita minta KPK menghadirkan 3 penyidiknya, karena menyangut nama, ini di luar perkara persidangan, kita enggak masuk ke situ, ke ranah perkara yang sedang berjalan, kita enggak ke sana," katanya.

Masinton melihat kasus ini sebagai kelemahan sistem internal di KPK. Dia pun membandingkan kerja tranparansi lembaga pemberantasan korupsi di Hong Kong dan Singapura.

"Kalau KPK Hong Kong maupun Singapura selesai pemeriksaan, hasil pemeriksaan baik BAP dan rekaman CCTV hasil pemeriksaan diberikan kepada orang yang diperiksa, jadi di situ jelas transparan, untuk menghindari jebakan penyidik yang mengarahkan, di KPK Hong Kong dan Singapura itu dilakukan," kata Masinton lagi.

Sayang, hal itu tidak terjadi pada KPK. Menurut dia, KPK justru menutup-nutupi hasil pemeriksaan. Bahkan, melarang terperiksa untuk didampingi kuasa hukum saat berhadapan dengan penyidik KPK.

"Dari dulu kita sudah minta KPK agar sistem tranparan, tapi KPK enggak mau, bahkan didampingi pengacara tidak diboleh, padahal setiap orang diperiksa oleh KUHAP boleh didampingi pengacara, bahkan diwajibkan inikan ditabrak," katanya.(mrdk)