Gerindra Lepas Tangan Soal Pernyataan Waketumnya yang Serang PDIP

Kamis, 03 Agustus 2017

foto internet

JAKARTA  - riautribune :  Arief Poyouno, Wakil Ketua Umum Partai  Gerindra  dilaporkan ke polisi oleh sejumlah aktivis PDI Perjuangan menyusul pernyataannya yang dianggap menyerang partai mereka. Terutama pernyataan Arief yang disebut telah menyamakan PDI Perjuangan dengan Partai Komunis Indonesia.

Kolega Arief di Partai Gerindra ternyata tak setuju dengan pernyataan Arief. Fadli Zon yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menyebut, pernyataan Arief Poyuono, beberapa waktu lalu terkait PDI-P bukanlah sikap dan pernyataan Partai Gerindra. Pernyataan itu, menurut Fadli Zon adalah pernyataan pribadi.


“Pertama, perlu ditegaskan, bahwa Gerindra selalu menghormati dan berusaha menjaga hubungan baik dengan semua partai politik, kata Fadli Zon dalam keterangannya, Rabu 2 Agustus 2017.

Meski berkompetisi secara elektoral, menurut Fadli Zon, namun Gerindra menganggap PDI Perjuangan—juga partai-partai lainnya—sebagai mitra dalam berdemokrasi. "Sebagai mitra, tentu ada fatsoen yang harus dijaga dalam berkomunikasi, dan kami menjunjung tinggi hal itu. Ketua Umum kami, Pak Prabowo, sangat memperhatikan kasus yang seharusnya tak perlu terjadi ini.”


Fadli Zon mengatakan, pernyataan Arief Poyuono yang dianggap tak pantas dan menyerang PDI-P itu sifatnya adalah pandangan pribadi, jadi tidak mewakili sikap dan pandangan partai.

“Sebagai partai di luar pemerintahan, Gerindra tentu sering mengkritik dan mengoreksi pemerintah. Untuk menjalankan fungsi kontrol, kami memang harus selalu kritis terhadap pihak pemerintah demi check and balances.

Tapi obyek kritik Gerindra adalah kebijakan, bukan pribadi orang atau organisasi."kata Fadli Zon. " Kami menyayangkan saudara Arief. Partai akan menegur yang bersangkutan terkait persoalan ini. Ia harus mempertanggungjawabkan ucapannya.”


Fadli Zon menegaskan, Partai Gerindra tetap pada pendirian bahwa ketentuan mengenai angka Presidential Threshold (PT) 20 persen bagi Pemilu Serentak 2019 memang menggelikan.

Ketentuan itu telah mengebiri hak berdemokrasi rakyat yang secara tegas telah dijamin konstitusi, terutama Pasal 6A UUD 1945. Pandangan  Gerindra  mengenai hal itu tak berubah. " Karena itu, Gerindra akan mendukung setiap elemen masyarakat yang melakukan uji materi atas ketentuan PT 20% itu. Semoga saja hakim MK tetap istiqomah sebagai pengawal konstitusi,"  katanya(tmpo)