Dr Nurul:"Tindakkan Itu Bisa Berdampak Hukum!"

Sabtu, 29 Juli 2017

PEKANBARU-riautribune: Penahanan atas ijazah mahasiswa oleh pihak Dekanat bisa menimbulkan persoalan hukum. Demikian diungkapkan oleh Dr.Nurul Huda,SH,MH ketika diwawancarai riautribune.com, saat dimintai tanggapan atas kasus penahanan ijazah empat mahasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.
  "Saya khawatir jika upaya tersebut hanya dilakukan sepihak oleh pihak Dekanan, justru berbuah tuntutan hukum terhadap Rektor. Ingat ijazah tersebut sudah menjadi hak mahasiswa itu, mereka sudah dinyatakan lulus, bahkan diwusuda. Dasar mereka diwisuda itu adalah surat Keputusan Rektor, jadi tidak ada satupun alasan lagi untuk menahan ijazah,"Ucap Dr Nurul Huda kepada riautribune baru-baru ini.
 
 Doktor hukum pidana yang sehari-hari berkiprah di Universitas Islam Riau ini menegaskan, fenomena ini bisa berbuah tuntan perdata dan pidana.
  "Perdata, adalah tuntutan terhadap SK Rektor, ingat kasus ini pernah terjadi di UII, dan mahasiswa yang menuntut itu menang.Secara logis saja, pihak institusi telah merugikan individu tadi karena dengan ditahannya ijazah tersebut, mereka tidak bisa berkreasi, bekerja, mengabdi kepada negara, ada ratusan kerugian yang disebabkan oleh upaya tersebut. Ini adalah kejahatan kebijakkan biorkasi yang membuat orang merugi Kedua, tuntutan pidana, arahnya adalah ini upaya pengancaman atas kebebasan setiap orang untuk bersikap, mengeluarkan pendapat di depan umum.Kedua ini hanya akan merugikan institusi, bahkan membuat stigma atas nama institusi itu sendiri, jika hal ini sampai jadi pembahasan kementerian justru semakin mempersulit posisi institusi itu sendiri,"Ucap jebolan Doktor hukum dari Universitas Negeri Surakarta itu.
 
  Perihal penahan ijazah keempat mahasiswa FISIP UR ini, dialami oleh , Rahmad Nuryadi Putra Jurusan Ilmu Pemerintahan, Angkatan 2011, Ichwan Nurfadillah Jurusan Ilmu Pemerintahan Angkatan 2012, Fitrahadi Khaz Jurusan Ilmu Pemerintahan Angkatan 2012, serta Amirul Bayu Jurusan Sosiologi Angkatan 2012.
Rahmad kepada wartawan menjelaskan semestinya ijazah sudah bisa mereka terima pada bulan Juli ini. Namun, saat dimintai ke bagian Kasubag umum dan kepegawaian FISIP.  Namun bagian tersebut tidak bisa memberikan jawaban, silah berkoordinasi dengan Dekan.
 
Putra bersama ke tiga temannya yang lain juga ikut mempertanyakan alasan penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak Dekanat FISIP. Sayang tidak satupun penjelasan yang bisa diberikan. Dekan dan Wakil Dekan pun terkesan enggan memberikan jawaban. (Jnk)