Bupati Bolmong Jadi Tersangka Perusakan

Kamis, 27 Juli 2017

MANADO - riautribune : Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement, perusahaan semen yang ada di daerah tersebut. Penetapan dilakukan setelah Polda Sulawesi Utara melakukan gelar perkara pada Selasa 25 Juli 2017.
 
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Ibrahim Tompo, dalam gelar perkara itu penyidik mendapatkan cukup bukti untuk menetapkan Yasti sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas pabrik semen.

 
Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional itu dituduh telah melanggar Pasal 170 KUHP juncto Pasal 52, 55 dan 56 KUHP. Sebab, berdasarkan keterangan dari para tersangka lain yakni para anggota Satpol PP, perusakan itu dilakukan atas perintah Bupati Yasti. "Ibu Yasti menyuruh, memfasilitasi untuk melakukan perusakan. Juga menyalahgunakan wewenang," tutur Tompo.
 
Perusakan di lingkungan pabrik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) di Jalan trans Sulawesi, Lolak, dilakukan beberapa oknum aparat Satpol PP Bolaang Mongondow pada Juni 2017 bersamaan dengan Bupati Yasti melakukan inspeksi terkait dengan izin-izin perusahaan tersebut.

Dalam laporannya  PT Conch menyatakan mengalami kerugian materil yaitu kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu rusak.

Polda Sulawesi Utara telah lebih dulu menetapkan 27 anggota Satpol PP Bolaang Mongondow sebagai tersangka sebelum kemudian menetapkan Bupati Yasti juga sebagai tersangka.(tmpo)