DPR: Niat Gulingkan Pemerintah Sudah Dapat Dikenakan Delik Makar

Selasa, 25 Juli 2017

foto anggota Komisi III DPR Adies Kadir.

JAKARTA - riautribune : DPR menyatakan niat jahat dua orang atau lebih untuk menggulingkan pemerintah sudah bisa dikenai delik makar, meski tindakan atau niat itu belum atau tidak jadi dilakukan. Pernyataan tersebut menanggapi gugatan sekelompok masyarakat yang menggugat Pasal Makar dalam KUHP.

Menurut DPR, untuk memahami ketentuan Pasal 110 KUHP, dipandang perlu juga mencermati ketentuan Pasal 88 KUHP yang menyatakan:

Dikatakan ada permufakatan jahat apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.

Adapun Pasal 110 ayat 1 KUHP menyatakan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut. Adapun ketentuan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108 KUHP tersebut mengatur tindak pidana yang sangat berbahaya dan dapat mengancam keamanan negara, seperti upaya makar dan/atau pemberontakan.

"Permufakatan jahat, menurut Pasal 88 KUHP, terjadi apabila dua orang atau lebih sepakat akan melakukan kejahatan. Permufakatan jahat dianggap telah terjadi setelah dua orang atau lebih mencapai suatu kesepakatan untuk melakukan kejahatan meskipun pada akhirnya tindak pidana tidak atau belum dilakukan," kata anggota Komisi III DPR Adies Kadir.

Pandangan resmi DPR itu sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (25/7/2017), yang disampaikan di sidang MK, Senin (24/7) kemarin. "Jadi, baru pada tahapan niat untuk melakukan perbuatan jahat saja dapat dikenakan delik," ucap Adie membacakan sikap DPR.


Menurut DPR, ketentuan Pasal 110 KUHP adalah aturan sistem hukum yang jelas, mudah dipahami, dan menjaga tegaknya keadilan. Argumen Pasal 110 KUHP yang dinilai melanggar UUD 1945 terkait dengan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, DPR berpandangan hal tersebut tidaklah benar.

"Ketentuan Pasal 110 KUHP ini tidak melanggar hak para pemohon a quo dalam kaitannya dengan melakukan protes terhadap kinerja pemerintah, hal ini dapat dilakukan oleh siapa pun yang tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan dengan tertib dan santun," tutur Adie.(dtk)