Tasma Puja Dituding Sulap HPT Jadi Kebun Sawit Tanpa Izin

Selasa, 22 September 2015

Foto Internet

RENGAT-riautribune: Dengan sewenang-wenang tanpa ada teguran dan tindakan dari pemerintah, PT. Tasma Puja menyulap HPT jadi perkebunan kelapa sawit. Padahal, pembabatan hutan produksi tetap (HPT) itu tidak dilengkapi dengan izin pelepasan atau pinjam pakai dari Dirjen Kemenhut RI sebagaimana diatur UU Kehutanan RI Nomor 41 tahun 1999.

Praktisi hukum asal Inhu di Pekanbaru, Alhamran Ariawan SH MH berpendapat harusnya Pemkab Inhu khususnya Dinas Kehutanan mengaplikasikan UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sebab, katanya, Dinas Kehutanan memiliki otoritas mengatur kewajiban dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagamana diatur Pasal 28 huruf g dan h berbunyi "setiap pejabat dilarang dengan sengaja melakukan pembiaran".

"Jika pejabat itu lalai melaksanakan tugas atau adanya pembiaran atas kerusakan hutan termasuk kebakaran hutan, dapat diancam ketentuan Pasal 106. Dalam pasal itu ditegaskan setiap pejabat yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," papar putra asal Batangcenaku itu.

Sebelumnya, investigasi DPD FKPPI RI Inhu menyatakan sedikitnya 100 hektar HPT telah disulap menjadi kebun kelapa sawit sejak tahun 2007 silam yang  saat ini sudah produksi tandan buah segar (TBS). Berdasarkan peta GPS, titik koordinat pembabatan HPT itu berada di Desa Kepayangsari dan Desa Anak Talang, Kecamatan Batangcenaku.

Ketua DPC FKPPI Inhu, Syarifuddin mengatakan IUP PT Tasma Puja sudah over lebih dari 100 hektar dibandingkan luas IUP yang dimilikinya seluas 2.981 hektar. Atas temuan itu, ormas yang dia pimpin sudah melaporkan perusahaan dan Dinas Kehutanan ke Kapolri, Kapolda Riau, Polres Inhu.

Dalam laporan bernomor 019/LP/DPD.LSM.KPFI-RI/Inhu/2015 yang dilengkapi peta lokasi dan titik koordinat, Syarifudin berharap agar penyidik terkait memberlakukan sanksi UU Kehutanan RI No. 41 tahun 1999 kepada PT Tasma Puja dan kepada Kadishut diberikan sanksi UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan karena diduga ada pembiaran untuk kepentingan peribadi atau golongan.

"Kadishut Ir. Suseno Adji harus menjadi terperiksa utama. Sebab instansi yang dipimpinnya tak kunjung memberi teguran sehingga kuat dugaan ada persengkokolan yang menguntungkan oknum di Dinas Kehutanan bersama manajemen perusahaan," ulas Syafudin. (san)