Jokowi: Jika Tidak Puas UU Pemilu, Silakan Gugat Ke MK

Sabtu, 22 Juli 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Presiden Joko Widodo menghormati keputusan yang diambil DPR RI mengesahkan UU Pemilihan Umum (Pemilu). Dia berharap UU Pemilu bisa meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

“Kita ingin agar dengan UU Pemilu ini, kualitas demokrasi kita, kualitas penyelenggaraan kita, bisa lebih baik lagi,” tegasnya saat menghadiri penutupan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II dan Workshop Nasional (Bimbingan Teknis) anggota DPRD PPP Se-Indonesia, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/7) siang. Kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pengesahan UU Pemilu, Presiden Jokowi mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau ada yang tidak puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR, ingin menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi ya dipersilakan. Yang memang itu ada mekanismenya,” tegas Presiden.

Pada Kamis (20/7) malam, DPR RI telah menyetujui RUU Pemilu, yang di dalamnya mencantumkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20-25 persen untuk ditetapkan sebagai UU.

Keputusan itu diambil melalui pemungutan suara. Sebanyak 6 fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, Hanura, dan PKB menyetujui paket A dengan presidential threshold 20-25 persen. Sedangkan 4 partai, Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN memilih walkout dalam pemungutan suara.(rmol)