Kapolres Ajak Nelayan Lindungi Biota Laut

Selasa, 22 September 2015

BAGANSIAPI-API-riautribune: Untuk menjaga keberlangsungan biota laut, ikan dan sebagainya, masyarakat yang berprofresi sebagai nelayan dilarang keras menggunakan alat tangkap yang dapat merusak kesinambungannya. Sehingga keberadaannya dapat terpelihara dan tidak mengganggu kehidupan alam di laut.

Dalam rilis yang disampaikan kepada awak media, Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro menghimbau nelayan untuk menggunakan alat tanggap yang sudah diizinkan pemerintah. "Nelayan Bagan Siapi-api kita harap menggunakan alat tangkap sebagaimana sudah diatur dalam peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI No. 2 tahun 2015," imbau Kapolres.

Untuk itu, tambah Kapolres, sebagai upaya melindungi serta menjaga kelestarian ekosistim di air dan perairan laut, Polres Rohil melalui Sat Polair terus melaksanakan sosialisasi alat tangkap yang dibenarkan kepada nelayan di Kuala Bagan Siapi-api. Melalui kegiatan ini, Kapolres berharap nelayan dapat memahami peraturan tersebut.

Dijelaskan Kapolres, beberapa bentuk alat tangkap ikan yang dilarang untuk digunakan yaitu, pukat hela, pukat tarik, sungkur, tuamang, bubu tarik dengan menggunakan satu atau dua kapal. "Sosialisasi ini sangat penting, sehingga kedepannya tidak ada lagi nelayan kita menggunakan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan dan habitat laut," harapnya.(rls/ehm)