Polisi Tangkap 2 Mahasiswa Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Juli 2017

PEKANBARU - riautribune  : Polisi menangkap 2 orang mahasiswa di Pekanbaru yang mengedarkan narkoba jenis ekstasi. Polisi menyita 50 butir ekstasi sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, penangkapan dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dua orang yang ditangkap di lokasi berbeda adalah M Nasir alias Gerry dan Supandi.

"Kedua tersangka berstatus mahasiswa dari dua perguruan tinggi swasta di Pekanbaru. Barang bukti ada 50 butir ekstasi merek B29," kata Guntur.

Polisi awalnya menangkap Gerry pada Selasa (18/7) di sekitar SPBU Jl Sudirman, Tangkerang, Pekanbaru. Polisi yang menyamar sebagai pembeli mengamankan 50 butir ekstasi dalam bungkusan rokok.

Setelah dilakukan pemeriksaan, mahasiswa tersebut mengaku mengedarkan narkoba bersama temannya, Supandi. Polisi kemudian melacak keberadaan Supandi.

"Diketahui Supandi berada di tempat hiburan Grand Dragon Exclusive di Jl Kuantan Raya Pekanbaru. Di dalam room 5, Supandi diamankan tim dengan barang bukti 2 butir ekstasi," kata Guntur.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengusut pasokan ekstasi yang diedarkan kedua pelaku. "Keduanya dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih dikembangkan," kata Guntur.(dtk)