Hari Ini HTI Ajukan Gugatan Atas Perpu Ormas ke MK

Senin, 17 Juli 2017

foto tmpo

JAKARTA - riautribune : Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan sudah ada 17 ormas yang akan bergabung untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Perpu Ormas. Rencana gugatan diserahkan ke MK pada hari ini, Senin, 17 Juli 2017. Mereka juga melakukan komunikasi dengan DPR menggalang dukungan agar Perpu Ormas tidak disetujui perwakilan rakyat.

HTI pun menyiapkan unjuk rasa bentuk protes atas terbitnya Perpu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo.  HTI merupakan salah satu ormas yang terancam dibubarkan karena mngusung konsep negara khilafah.

Ismail Yusanto menyatakan bahwa dalam anggaran dasarnya, HTI memang merupakan gerakan dakwah berasaskan Islam. Namun, gerakan tersebut masih dalam kerangka NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Bagaimana dengan pluralisme dan kebhinekaan? Tak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Ismail dalam diskusi mengenai Perpu Ormas di Restoran Puang Oca, Jakarta, Minggu, 16 Juli 2017.

"Demonstrasi bukan hanya dari HTI, karena perpu itu bisa mengancam semua organisasi," ujar Ketua Dewan Pengurus Pusat HTI, Rokhmat S. Labib dalam konferensi pers di kantornya, Rabu malam, 12 Juli 2017. Menurut Rokhmat semua ormas berpotensi dibubarkan secara sepihak akibat terbitnya perpu itu.

Apalagi, kata Rokhmat, di dalam Perpu Ormas disebutkan bahwa setiap ormas dapat dibubarkan jika bertentangan dengan Pancasila. Ditambah ancaman pidana bagi anggota dan pengurus ormas yang telah dibubarkan. HTI menganggap aturan ini aneh dan sebagai bentuk rezim diktator.

"Apa sih kesalahan HTI? Membunuh orang juga tidak, melakukan kerusuhan juga tidak, mengebom juga tidak, menjual aset negara juga tidak," ucap Rochmat sembari menambahkan bahwa konsep khilafah yang diusung HTI hanya melakukan dakwah sesuai ajaran Islam.

Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu Ormas. Perpu itu menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 sebagai upaya membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Prinsip Polri pada posisi mendukung," kata Tito saat di Monumen Nasional pada Minggu, 16 Juli 2017.  "Karena perlu ada ketegasan terhadap ormas yang anti-Pancasila." Menurut Tito, Kepolisian akan menghadapi protes atas perpu tersebut dan kemungkinan berimbas pada kegaduhan. "Itu adalah risiko yang harus dihadapi."

Presiden Jokowi mempersilakan mereka yang tidak setuju dengan Perpu Ormas untuk menempuh jalur hukum. "Yang tidak setuju silakan tempuh jalur hukum," kata Presiden Jokowi saat memberikan kuliah umum di Akademi Bela negara Partai Nasdem di Jakarta, Minggu, 16 Juli 2017.

Jokowi menyebutkan Indonesia adalah negara hukum yang memberi ruang kepada yang tidak setuju dengan aturan hukum yang diterbitkan pemerintah. "Tempuh lewat jalur hukum, tapi yang kita inginkan negara ini tetap utuh," kata Presiden. HTI salah satu ormas yang terancam dibubarkan karena mengusung konsep negara berbentuk khilafah.(tmpo)