Komisi II Bernafsu Bahas Perppu Ormas

Sabtu, 15 Juli 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/ 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau dikenal Perppu Pembubaran Ormas sudah diterima DPR sejak Rabu lalu. Pihak pembahasan perppu ini belum ditentukan. Namun, Komisi II buru-buru menawarkan diri untuk membahas Perppu itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy beralasan, UU 17/2013 tentang Ormas yang digantikan oleh perppu tersebut dihasilkan Komisi II DPR. Makanya, Perppu tersebut juga perlu dibahas di Komisi II, agar selaras. "UU tentang Ormas dilahirkan Komisi II DPR. Masuk akal kalau perppu ini masuk ke Komisi II DPR," ucap politisi senior PKB ini, Jumat (14/7).

Namun begitu, pihaknya tetap menunggu Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan pihak pembahas Perppu itu. Sebab, bisa saja Bamus mengambil keputusan berbeda. "Bisa jadi (Perppu Ormas) dipansuskan,” imbuhnya.

Pembahasan Perppu atau RUU di DPR memang bisa dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang dilakukan lewat Panitia Kerja (Panja) di internal komisi. Ada yang lewat Panitia Khusus (Pansus) yang berisi anggota lintas Komisi. Ada juga yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg). Setelahnya, baru dibawa ke Rapat Paripurna.(rmol)