Pemilik Yayasan Tunas Bangsa,Akhirnya Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Jumat, 14 Juli 2017

foto internet

PEKANBARU - riautribune : Meski majelis hakim memberikan keringanan hukuman di bawah tuntutan jaksa. Namun, raut wajah Hajjah Lili Nurhayati, pemilik yayasan Tunas Bangsa yang beralamat di Kecamatan Tenayan Raya, berubah pucat mendapat hukuman pidana penjara tersebut.

Hj Lili yang terbukti secara sah melakukan penganiayaan dan menyebabkan meninggalnya M Zikli bayi berusia 18 bulan, anak asuh panti asuhan tersebut, dihukum dengan kurungan penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Yudisilen SH, pada Kamis (13/7/17) sore. Terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Menurut Yudisilen, wanita berusia 49 tahun itu terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 77 huruf b Undang Undang (UU) RI no 35 tahun 2014 sebagaimana perubahan UU no 23 tahun 2002, perlindungan anak.

Putusan hukuman majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan tersebut. Jaksa Penuntut Umun (JPU) Sukatmini SH, menyatakan pikir pikir. Sebelumnya, terdakwa dijatuhi tuntutan hukuman selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Seperti diketahui, M Zikli, ditemukan meninggal dunia pada Senin (16/1/17) lalu. Bocah berusia 18 bulan itu meninggal dunia atas penganiyaan yang dilakukan pengasuh panti Yayasan Tunas Bangsa.(rtc)