DPRD DKI: Kenaikan Tunjangan tak Bisa Disamakan dengan TKD

Kamis, 13 Juli 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan kenaikan tunjangan DPRD DKI Jakarta tidak bisa disamakan dengan penghitungan tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya, tidak ada peraturan yang mendasari apabila penghitungan kenaikan tunjangan DPRD DKI Jakarta disamakan dengan penghitungan TKD PNS.

"Enggak ada. Kita ada aturannya, enggak bisa," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/7). Selain itu, Taufik mengatakan kenaikan tunjangan anggota dewan mengacu pada PP No. 18 Tahun 2017. PP tersebut membahas terkait Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

"PP 18 itu hanya mengatakan menaikkan dua item, (uang komunikasi) dan uang operasional reses. Sudah itu kalau berbanding TKD, TKD  itu triliun duitnya. TKD itu melebihi total gaji pegawai. Kalau gaji pegawai (misal) Rp 9 triliun, TKD bisa Rp 18 triliun," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan kenaikan tunjangan DPRD DKI Jakarta merupakan turunan peraturan pemerintah (PP). Ia kemudian tidak mempermasalahkan kenaikan tunjangan DPRD DKI Jakarta.

Asal tunjangan tersebut harus disesuaikan seperti sistem yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana anggota Dewan yang rajin mendapatkan tunjangan lebih tinggi dibanding anggota yang tidak rajin.

"Ada tunjangan kinerja dewan. Ya dirumuskanlah di situ sehingga fair. Saya pernah jadi anggota dewan loh, mereka yang rajin dan suka menerima pengaduan dan sebagai dan dengan mereka yang jarang-jarang masuk itu take home pay-nya sama," ujar Djarot di Balai Kota, Selasa (11/7).(rep)