Hari Ini Miryam Jalani Sidang Perdana Sebagai Terdakwa

Kamis, 13 Juli 2017

foto internet

 JAKARTA - riautribune : Hari ini , anggota DPR RI, Miryam S Haryani, dijadwalkan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebelumya, KPK menetapakan Miryam sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan yang tidak benar di pengadilan pada persidangan tindak pidana korupsi proyek KTP-el atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Sidang pembacaan dakwaan digelar hari Kamis," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priyana, saat dikonfirmasi, Kamis (13/7).

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.(rep)