Korupsi E-KTP, KPK Panggil Lagi Setya Novanto

Jumat, 07 Juli 2017

foto internet

 JAKARTA - riautribune : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hari ini, Jumat, 7 Juli 2017. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Setya Novanto bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain memanggil Setya Novanto, penyidik antikorupsi KPK memanggil sejumlah anggota Dewan. Mereka adalah Jafar Hapsah, Khatibul Umam Wiranu, dan Mirwan Amir. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong.

"Kami harap para saksi yang sudah dipanggil sejak jauh hari ini datang dan memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Febri melalui pesan pendek, Jumat.

Dalam perkara ini, nyaris semua anggota Dewan Komisi II periode 2009-2014 pernah diperiksa penyidik antirasuah. Surat dakwaan Irman dan Sugiharto menyebutkan duit korupsi e-KTP mengalir ke puluhan anggota Dewan.

Nama Setya Novanto juga disebut ikut menerima aliran dana. Bahkan Setya termasuk salah satu yang mendapat bagian terbesar dalam megakorupsi yang menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun ini. Politikus Golkar itu disebut menerima jatah Rp 574 miliar.(tmpo)