Fadli Zon: Penghinaan Presiden Salah Satu Yang Urgent

Jumat, 07 Juli 2017

foto internet

 JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon membuka forum diskusi nasional  membicarakan RUU KUHP dan KUHAP di Function Room Gedung DPR RI Lantai II, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7).

Diskusi Nasional yang diselenggarakan oleh DPR RI bertujuan untuk menindaklanjuti pembahasan Revisi RUU KUHP dan KUHAP. Revisi KUHP dan KUHAP dipandang beberapa pihak sudah sangat mendesak untuk dipercepat pembahasannya.

Harapannya kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, diskusi ini dapat  membawa point-point penting dalam revisi KUHP dan KUHAP. Banyaknya tumpang tindih peraturan dan perundangan, ditengarai sebagai salah satu alasan mendasar,yang hanya dapat diselesaikan di dalam RUU KUHP dan KUHAP.

Untuk mempercepat proses pembahasan, Fadli menekankan pentingnya pemerintah untuk melakukan konsolidasi pengaturan tindak pidana khusus dalam RKUHP bersama KPK, BNN dan seluruh lembaga terkait.

“Mengingat KUHP dan KUHAP adalah dasar hukum negara yang sangat penting, maka pasal-pasalnya harus sedetil mungkin agar tidak terjadi penafsiran bebas oleh aparat di lapangan,” ungkap Fadli.

Dalam perkembangannya, polemik dalam pembahasan RUU ini dapat diklasifikasikan pada dua aspek, yakni aspek teknis dan aspek substantif. Menurut Fadli, aspek substantif menjadi urgensi RUU KUHP dan KUHAP. Fadli menilai, sejauh ini, aspek substantif terkait dengan materi di dalam pasal RUU masih menjadi perdebatan.
 
"Perdebatan itu diantaranya soal tindak pidana khusus diatur di dalam RUU KUHP dan KUHAP, terkait asas legalitas dalam pasal 2 RKUHP, pidana mati, penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, penyebaran kebencian terhadap pemerintah dan beberapa pasal yang menimbulkan perdebatan lainnya," kata Fadli.

Adapun pasal-pasal pidana lainnya yang dianggap khusus seperti korupsi, terorisme, dan narkotika harus segera dibahas dengan melakukan konsolidasi pengaturan tindak pidana khusus dalam RKUHP bersama KPK, BNN dan seluruh lembaga terkait.

Fadli menambahkan pembahasan RKUHP ditargetkan selesai pada periode ini dengan catatan harus ada komitmen kuat dari beberapa pihak. "Harus ada kerjasama DPR dan Pemerintah untuk membahas secara bersama-sama dan menampung berbagai masukan sekaligus menyamakan presepsi," ungkap Fadli.

Hadir dalam pembahasan tersebut Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkestra, Fahri Hamzah, Ketua Panja RUU KUHP dan KUHAP DPR RI Benny K. Harman, Ketua Asosiasi Hukum Pidana KUHP dan KUHAP Andi Hamzah, Pakar Hukum Pidana Syaiful Bakhri dan Eva Achjani Zulfa.(rmol)