Wakapolri: Mau istri jenderal atau pensiunan jenderal tetap diproses

Kamis, 06 Juli 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan polisi tetap memproses Joice Onsey Warouw yang telah melakukan penamparan terhadap petugas Avsec di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Status Joice sebagai istri seorang jenderal bintang satu, yakni Brigjen Pol Johan Sumampouw tak menyurutkan langkah penyidik untuk mengusut kasus yang membelitnya.

"Itu kita akan kita tindak lanjuti. Karena orangnya lapor. Mau istri Jenderal, atau pensiunan Jenderal kita akan proses orangnya," kata Syafruddin di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

Selain itu, Syafruddin mengatakan bahwa Brigjen Pol Johan Jumampouw merupakan seorang Jendral yang sudah pensiun atau sudah tidak aktif lagi. "Betul, istri pensiunan istri Jendral. Sudah tidak aktif lagi," ujarnya.

Syafruddin menegaskan Jendral Bintang lima sekalipun jika memang melakukan tindak pidana juga akan tetap diproses. "Mau jenderal bintang lima kalau dia lakukan tindak pidana kita proses. Jangankan istrinya, jenderalnya pun kalau lakukan tindak pidana kita proses," tegasnya.

Sebelumnya, Joice dilaporkan oleh petugas Bandara Sam Ratulangi usai ngamuk hingga menampar petugas bandara tersebut pada Rabu (5/7) sekitar pukul 17.00 Wita di bandara Sam Ratulangi, Manado. Ia meradang saat petugas meminta arloji yang dikenakan untuk dimasukkan ke x-ray.(mrdk)