Tarik Ulur Pengesahan RUU Pemilu dan Krusialnya Presidential Threshold

Kamis, 22 Juni 2017

foto internet

JAKARTA – riautribune : Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu belum juga kelar karena ada beberapa isu yang pembahasannya belum ada titik temu di tingkat panitia khusus (pansus). Satu di antaranya adalah terkait ambang batas syarat pencalonan presiden alias presidential threshold.

Pemerintah masih ngotot harus ada presidential threshold 20 hingga 25 persen. Namun, beberapa fraksi menginginkan presidential threshold ditiadakan dalam UU mengingat Pemilu 2019 dilakukan serentak. Penerapan presidential threshold dinilai inskontitusional.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI Yandri Susanto mengatakan, angka nol persen untuk presidential threshold merupakan yang paling tepat diterapkan pada Pemilu 2019. Pasalnya Pemilu 2019 akan digelar serentak antara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.

Menurutnya, bila masih ada angka di presidential threshold, menurut Yandri akan membatasi partai politik baru atau partai politik lama yang tak ada di parlemen saat ini untuk mengajukan calon presiden atau wakil presiden di Pemilu 2019.

"Terus setiap peserta Pemilu bisa mengusung capres cawapres kalau pakai angka partai baru gimana. Atau partai lama yang enggak ada di parlemen bagaimana? Dan UU 1945 itu sudah jelas parpol atau gabungan parpol yang usung capres/cawapres. Lebih dari 3 calon ya enggak apa-apa," tuturnya.

Sementara Partai Gerindra juga masih konsisten menuntut presidential threshold ditiadakan dalam RUU Pemilu. Partai dipimpin Prabowo Subianto itu siap bermusyawarah dengan pemerintah dan parpol pendukungnya untuk mencari titik temu soal ambang batas pencalonan presiden.

"Gerindra masih tetap bagaimana disampaikan dalam musyawarah kita sepakat untuk mencari titik temu, sekalipun pemerintah masih di 20%, Gerindra masih di 0% terkait dengan presidential threshold," ujar Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Riza menambahkan, untuk isu-isu lainnya, Gerindra akan menyesuaikan dengan sikap yang diambil pemerintah dan fraksi-fraksi lainnya di DPR RI. "Lain-lain Gerindra bisa menyesuaikan pemerintah, katanya yang lain (fraksi-fraksi) juga bisa menyesuaikan," tuturnya.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, UU Pemilu berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi jika memuat presidential threshold. Jika pemerintah ngotot ingin adanya presidential threshold maka sikap itu melanggar konstitusi.

"Ini salah, pemerintah melanggar konstitusi. Saya pastikan Mahkamah Konstitusi akan membatalkan (jika RUU Pemilu digugat)," tegasnya. Pansus RUU Pemilu menunda pengambilan keputusan lima isu krusial termasuk presidential threshold di RUU Pemilu hingga 10 Juli 2017.(okz)