Komisi X Minta Lima Hari Sekolah Dilaksanakan Bertahap

Kamis, 15 Juni 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Komisi X DPR RI kini tengah menyoroti kebijakan lima hari bersekolah dalam sepekan yang akan diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun ajaran 2017-2018. Kebijakan tersebut telah disahkan oelh Kemendikbud pada Selasa (13/6).

Ledia Hanifa selaku anggota Komisi X DPR RI meminta pemerintah untuk bersikap fleksibel dalam implementasinya dengan melaksanakannya secara bertahap. Menurut Ledia, niatan baik pemerintah untuk mendorong penguatan pendidikan berkarakter, serta menyamakan standar kerja Aparat Sipil Negara (ASN) guru masih terkendala dengan persoalan sarana prasarana serta kondisi subyektif masyarakat dimasing-masing daerah.

"Karenanya, saya minta untuk kebijakan ini perlu pelaksanaan bertahap dengan evaluasi secara berkala," kata Ledia melalui keterangan pers Rabu (14/6).

Ledia mengingatkan, full day school tidak semata mengubah metode, proses dan materi ajar saja. Namun, juga membutuhkan waktu jeda yang cukup bagi peserta didik dan guru untuk beristirahat, dan mengerjakan pekerjaan lain. Begitu juga waktu pulang yang lebih petang akan berhadapan dengan pertanyaan, aman dan nyamankah anak saat pulang dari sekolah?

Ledia menyatakan, perlu ada koordinasi seecara bersama-sama antar kementerian dan lembaga lainnya terkait sarana prasana yang minim, transportasi yang belum memadai, hingga bantuan bagi siswa miskin yang terhalang validasi data. Sehingga dia meminta, pemerintah pusat dan daerah bsia terus melakukan koordinasi antar kementerian lembaga untuk mensupport pelaksanaa sistem pendiidkan lebih baik.

"Salah satu landasan lima hari bersekkolah kan agar anak bisa lebih dekat dengan keluarga, ini berarti orangtua pun perlu diajak dukuk bersama," kata Ledia.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur ketentuan lima hari sekolah dalam sepekan pada Selasa (13/6) Latarbelakang dari kebijakan tersebut merujuk pada kebijakan hari kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu hanya lima hari kerja per minggu dan delapan jam kerja perhari. Dengan penguatan pada permukaan karakter seperti yang diamanatkan oleh Nawacita.(rep)