Besok, KPU Umumkan Jadwal Pilkada Serentak 2018

Selasa, 13 Juni 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 akan resmi diumumkan pada Rabu (14/6) besok. Tahapan Pilkada 2018 dimulai serentak pada Oktober 2017.

"KPU secara resmi akan meluncurkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2018 pada Rabu. Dasar peluncuran adalah Peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Wahyu menerangkan peluncuran pada Rabu terhitung satu tahun sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 Juni 2018. Waktu peluncuran yang lebih awal ini bertujuan memberi kesempatan sosialisasi kepada masyarakat.

Pada peluncuran, KPU akan menekankan mengenai waktu pelaksanaan pemungutan suara. Sementara itu, selama satu tahun ke depan secara bertahap, KPU akan memaparkan sosialisasi pilkada sesuai tahapannya. "Misal, pendaftaran calon, pemutakhiran data pemilih dan sebagainya," ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan, ada tiga kegiatan utama dalam tahapan pilkada, yakni persiapan, penyelenggaraan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara. Persiapan pilkada dimulai pada Juni 2017 yang meliputi kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan petugas pelaksana pilkada.

Pada September 2017, KPU akan menuntaskan penyusunan anggaran dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai dasar penetapan anggaran Pilkada.

Pada Oktober 2017, KPU akan membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) sebagai pelaksana Pilkada. Selanjutnya, KPU menerima data daftar penduduk potensial pemilih (DP4) sebagai dasar pengolahan daftar pemilih pada November hingga Desember 2017.

Penyusunan data pemilih, pemutakhiran data pemilih, hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) berlangsung pada Desember 2017 hingga April 2018.

Sementara itu, tahapan penyelenggaran dilakukan pada Desember 2017 hingga Februari 2018. Kegiatan tahapan ini meliputi penyerahan dukungan terhadap calon kepala daerah, pendaftaran pasangan calon kepala daerah, penetapan pasangan calon kepala daerah dan pengundian nomor urut.

Masa kampanye dilaksanakan pada Februari - Juni 2018. Pengadaan dan pendistribusian logistik berlangsung pada Maret-Juni 2018. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS berlangsung pada 27 Juni 2018

Rekapitulasi hasil pemungutan suara berlangsung akhir Juni hingga Juli 2018. Penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih (non perselisihan hasik sengketa Pilkada) dijadwalkan pada akhir Juli 2018.(rep)