Jokowi Dinilai Perlu Turun Tangan Hentikan Angket KPK

Senin, 12 Juni 2017

foto internet

JAKARTA  - riautribune :  Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) perlu turun tangan untuk menghentikan proses Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR RI. Jika tidak, dia mengatakan bisa memengaruhi keterpilihan Jokowi di Pilpres 2019.

"Kalau presiden diam saja, sama dengan mentolerir dilemahkannya pemberantasan korupsi. Sama juga tidak memperjuangkan nawacitanya. Karena itu, presiden harus turun tangan untuk mengingatkan partai-partai pendukungnya," kata dia saat di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Ahad (11/6).

Jika presiden membiarkan adanya upaya pelemahan pemberantasan korupsi seperti yang terjadi saat ini melalui hak angket, maka justru dapat berujung pada pembubaran lembaga antirasuah di Indonesia. "Karena itu, presiden mesti bergerak," ucapnya.

Menurut Fickar, sikap presiden terkait Hak Angket ini memiliki dampak pada keterpilihannya nanti di Pilpres 2019. Bukan tidak mungkin, jika Jokowi membiarkan kemelut DPR dan KPK terus berlangsung, maka bisa membuat masyarakat enggan memilihnya kembali.

"Pasti akan berdampak ke sana (Pilpres 2019), akan berpengaruh pada minat masyarakat terhadap beliau. Padahal sebenarnya kunci kebangkrutan bangsa itu korupsi itu sendiri. Ini jadi penghambat kemajuan Indonesia," ujarnya.

Pansus angket KPK terus bergulir hingga saat ini meski menuai kecaman publik. Dari 10 fraksi partai di DPR, ada tujuh fraksi yang mengirimkan anggotanya ke dalam kepanitiaan Angket KPK.

Di sisi lain ada dua fraksi yang tegas menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya ke pansus angket, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Sedangkan satu lagi, PKB membuka peluang akan ikut bergabung ke dalam Pansus Angket KPK.

Berdasarkan UU MD3, panitia angket diwajibkan diisi oleh seluruh fraksi di DPR yang jumlahnya sekarang yakni 10 fraksi. Jika ada salah satu fraksi yang tidak mengirim anggotanya ke pansus maka pansus tidak sah.Ketua Pansus Angket KPK juga telah dipilih, yakni Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar.

Agun diketahui pernah menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI saat proyek pengadaan KTP-el berlangsung dan namanya pun tercantum dalam surat dakwaan untuk terdakwa KTP-el Irman dan Sugiharto. Agun di situ disebut menerima uang pecahan dolar AS.(rpblk)