DPR Sarankan KPK Hindari Publikasi Massa dalam Mengusut Korupsi

Kamis, 08 Juni 2017

foto internet

 JAKARTA - riautribune : Komisi Pemberantasan Korupsi  mengadakan buka puasa bersama di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Rabu sore, 7 Juni 2017. Para penegak hukum dan perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi undangan utama dalam acara tersebut.

"Ini momen bagus, karena KPK  mau membuka diri menerima masukan dari mitranya dalam rangka penguatan pemberantasan korupsi," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum DPR  Benny Kabur Harman yang turut hadir pada acara buka puasa bersama itu.

Benny mengaku memberi sejumlah masukan kepada KPK, seperti dorongan agar KPK tetap menghargai asas praduga tidak bersalah dan menghindari trial by press alias bentuk peradilan yang bersifat publikasi massa.

Benny juga meminta KPK tidak tebang  pilih dalam  mengusut perkara korupsi. "Tadi juga disampaikan supaya membangun kerjasama komunikasi dengan instansi penegak hukum yang lain," kata Benny.

Ada pula saran agar KPK memetakan rencana terukur dalam pemberantasan korupsi ke depannya. Komisi Hukum yang  diwakili Benny menyarankan KPK fokus pada langkah pencegahan. "Jadi pemberantasan yang dilakukan, maksud dan tujuannya supaya tidak berulang."

Benny membantah adanya pembicaraan terkait pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK dalam acara buka puasa tersebut. Pembentukan pansus itu sempat dikhawatirkan mengandung upaya pelemahan KPK. "Tidak ada (pembahasan hak angket), tidak ada kaitannya. Hak angket itu bagian dari fungsi pengawasan, itu hal yang biasa," ujar Benny.

KPK sendiri mendengarkan masukan yang diberikan para undangan. "Intinya kami menerima masukan, hanya mendengar. Jadi kami tidak memberi komentar apa-apa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Acara itu dihadiri Jaksa Agung M. Prasetyo, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin serta jajarannya. Ada juga perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, TNI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta pejabat sejumlah kementerian.(tmpo)