Menteri LHK: Isu Pemutihan RTRW Riau Tidak Benar

Rabu, 07 Juni 2017

foto Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Dr Siti Nurbaya Bakar MSc

JAKARTA - riautribune : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Dr Siti Nurbaya Bakar MSc, bereaksi keras menerima informasi yang beredar di masyarakat, terkait kelanjutan pembahasan Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) Riau. Terlebih lagi ada kesan pembelokan informasi dengan menyebut akan ada langkah pemutihan kawasan melalui RTRW, pasca rapat kabinet terbatas Presiden bersama Gubernur Riau beberapa waktu lalu.
 
"Tidak benar ada langkah-langkah pemutihan oleh KLHK untuk RTRWP," tegas Menteri Siti, Selasa (6/6/2017). Ia pun menjelaskan, jalannya pelaksanaan Rataskab membahas RTRW Riau. Presiden Joko Widodo kala itu meminta agar Menteri LHK dan Menteri ATR membantu Pemprov Riau agar menyelesaikan Perda RTRWP yang masih 'tertahan' di DPRD Riau.
 
"Saat itu Presiden tanya bisa berapa lama, saya menjawab mungkin bisa bantu dua atau satu bulan. Tapi saya bilang, oke kita coba bantu satu bulan. Begitu persisnya. Jadi kita hanya membantu, poin pentingnya tetap di mereka (DPRD dan Pemprov Riau)," ungkap Menteri Siti.

Namun saya tegaskan, bahwa KLHK membantu tetap menggunakan prosedur UU. Dalam UU otonomi daerah, berkaitan dengan Perda/Raperda Tata ruang memang harus dengan 'judicial preview'. Yang seperti ini dalam UU hanya untuk Raperda Tata Ruang dan Raperda RAPBD tahunan.

Artinya sebelum berproses menjadi Perda Tata Ruang, maka substansinya harus mendapat catatan dari pemerintah pusat. Sebelum diputus oleh DPRD, maka Gubernur harus menjelaskan Raperda kepada Pemerintah Pusat untuk mendapatkan catatan dan penyesuaian isi rancangan Perda-nya.(urc)