Merasa Tak Terima Bantuan, KNPI Lapor Duguaan Korupsi Bansos ke Kejari

Kamis, 17 September 2015

Ketua DPD KNPI Inhu, Supri Handayani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat.(internet)

RENGAT-riautribune: Merasa tidak pernah menerima bantuan dana dari Pemkab Inhu selama tahun 2014-2015, namun dalam temuan BPKP ada pencairan dana untuk Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Indragiri Hulu (Inhu), menjadi dasar pelaporan dugaan kasus korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat.

Secara resmi Kamis (17/9) KNPI melaporkan kasus dugaan korupsi bantuan sosial ke Kejari Rengat dipimpin langsung Ketua DPD KNPI Inhu, Supri Handayani. Menurut Supri, dalam hal ini yang menjadi laporan adalah soal dugaan korupsi dana hibah KNPI tahun 2014 dan tahun 2015.

Pengaduan ini, dijelaskan Supri, bermula dari adanya temuan BPKP Perwakilan Riau terhadap sejumlah pencairan dana hibah dan bansos pada tahun 2014 dan 2015. "Pada laporan itu disebutkan bahwa pada tahun 2014 KNPI Inhu menerima bantuan dana hibah sebesar Rp75 juta dari Pemkab Inhu, namun faktanya kita tidak pernah menerima dana hibah tersebut. Lalu kepada siapa dicairkan dana hibah itu," ucap Supri Handayani, Kamis (17/9).

Malah, tambah Supri, masih terdapat sejumlah item lain yang menjadi dasar pengaduan dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Inhu. "Saat ini, pengurus KNPI Inhu tengah melakukan pertemuan dengan Kasi Pidsus Kejari Rengat untuk mengadukan dugaan korupsi tersebut," tegas Supri. (ops)