Jaksa Agung HM Prasetyo Bantah Lakukan Banding karena Dukung Ahok

Selasa, 06 Juni 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Jaksa Agung HM Prasetyo membantah bahwa alasan jaksa penuntut umum melakukan banding atas putusan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah berkaitan dengan politik. Prasetyo berasal dari Partai Nasional Demokrat yang mendukung Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

“Kami sama sekali tidak ada hubungan dengan Ahok,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di DPR, Senin, 5 Juni 2017. Ia menuturkan jaksa penuntut umum dalam perkara penodaan agama pun tidak ada yang mengenal Ahok.

Prasetyo menuturkan jaksa penuntut umum melakukan banding lantaran Ahok pun mengajukan hal yang sama. Namun materi banding keduanya berbeda. Dia menjelaskan banding Ahok adalah untuk meminta keringanan hukuman. Sedangkan banding yang dilakukan jaksa yaitu karena majelis hakim memutus Ahok terbukti menistakaan agama. Padahal, kata dia, jaksa membuktikan pada dakwaan subsider yang mengarah pada timbulnya kerusuhan akibat kasus Ahok.

Prasetyo menegaskan bahwa perbedaan itulah yang mendasari jaksa mengajukan banding atas putusan Ahok selama 2 tahun tersebut. “Banding memang seyogyanya kami lakukan,” kata dia. Namun kini Ahok memutuskan untuk mencabut banding yang telah dilakukan. Bahkan ia mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menanggapi itu, Prasetyo menuturkan pihaknya belum mengambil sikap. “Untuk itu jaksa penuntut umum sedang mengkaji kembali untuk menentukan sikap yang akan diambil terkait upaya banding,” kata dia.

Jaksa Agung Prasetyo menambahkan kajian akan memperhatikan sejumlah aspek. Ia menyebutkan tujuan hukum bukan hanya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan tapi juga memperhatikan nilai kemanfaatannya. Ia tak ingin ke depan, orang dengan mudah menuduh orang lain dengan isu penodaan agama.(tmpo)