Polda Riau Tahan Direktur PT LIH

Kamis, 17 September 2015

Ilustrasi Internet

PEKANBARU-riautribune: Genderang perang terhadap pembakar hutan dan lahan kelas atas mulai tampak. Jika sebelumnya dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, selalu saja masyarakat kecil yang jadi korban sebagai orang suruhan, kali ini aparat mulai memperlihatkan taringnya.

Terkait kasus pembakaran hutan dan lahan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, akhirnya menahan Direktur PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katimongan. Frans ditahan dengan dugaan pembakaran ratusan hektar lahan milik perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan tersebut. Ia ditangkap saat sedang berada di Sumatera Barat pada Rabu (16/9) pagi tadi.

Kapolda Riau Brigjen Pol. Dolly Bambang Hermawan melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ari Rahman, membenarkan pihaknya telah mengamankan Frans Katimongan terkait kasus pembakaran lahan tersebut. "Benar, Frans telah diamankan Rabu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB di Sumatera Barat," ungkap Ari Rahman.

Setelah diamankan, Frans langsung dibawa ke kantor Dit Reskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini masih diperiksa dan sedang menunggu pengacara yang mendampinginya. Di PT LIH, Frans menjabat sebagai direktur bagian penanganan perkebunan sekaligus yang berwenang menangani kebakaran lahan," terangnya.

Direktur PT LIH itu, diduga telah melakukan kelalaian hingga menyebabkan terbakarnya lahan milik perusahaan tersebut sekitar 533 hektar. Kondisinya makin diperparah dengan minimnya alat pemadaman yang dimilik PT LIH. "Seharusnya perusahaan perkebunan ini punya cukup alat dan fasilitas yang memadai jika terjadi kebakaran lahan," tukas Ari Rahman.

Ditegaskan Ari, setelah dilakukan pemeriksaan hingga selesai, Frans akan langsung ditahan. Fran akan ditahan di Mapolda Riau hingga beberapa hari ke depan. (ops/net)