Kirjauhari Ditahan KPK, Bagikan Uang ke Empat Anggota Dewan

Kamis, 17 September 2015

Mantan anggota DPRD Riau, A Kirjauhari akhirnya di tahan KPK, Rabu malam (16/9).(internet)

JAKARTA-riautribune: Setelah hampir satu tahun berstatus sebagai tersangka, akhirnya Rabu malam (16/9) KPK secara resmi menahan mantan anggota DPRD Riau A. Kirjauhari. Penahanan politisi PAN ini terkait kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Riau tahun 2015. Kirjauhari merupakan pihak penerima suap dari Anas Maamun yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Riau.

Kirjauhari keluar dari ruang pemeriksaan yang berada di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.20 WIB. Dengan mengenakan rompi warna oranye bertuliskan "TAHANAN KPK", Kirjauhari langsung digelandang ke rutan KPK. Kirjuhari memilih bergegas masuk ke dalam mobil tahan tanpa menggubris sedikit pun pertanyaan awak media.

Plh. Kabiro Humas KPK, Yuyu Andrianti mengatakan, Kirjuhari akan ditahan di Rumah Tahanan C1 KPK. Penahanan tersangka dugaan suap ini, dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Menurut Yuyu, penahanan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan suap yang juga telah menyeret Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. "Untuk kepentingan penyidikan sehingga dilakukan penahanan," terangnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun serta mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014, Ahmad Kirjuhari pada 20 Januari 2015 lalu, terkait Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.

Pada kasus ini, selaku pihak pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pengacara Kirjauhari, M. Musa membenarkan bahwa kliennya memang menerima suap dari Anas Maamun terkait persetujuan RAPBD Riau tahun 2005. Uang yang diterima kliennya, kata M. Musa, kurang dari Rp1 miliar dan dibagikan ke 4 (empat) orang anggota DPRD Riau. "Tidak sampai Rp1 miliar dan dibagikan untuk 4-5 orang diperkirakan. Silakan saja dilihat nanti perkembangan kasusnya," jelas Musa.(dtc/oke/ehm)