Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Rabu, 16 September 2015

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.(internet)

JAKARTA-riautribune: Pemerintah melalui Mendagri sudah mengirim radiogram untuk para kepala daerah. Isinya agar pelaku pembakaran hutan harus diberi sanksi tegas.

"Tindak tegas oknum pemerintah atau perusahaan yang menggerakkan masyarakat untuk membakar," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Radiogram itu juga berlaku untuk warga asli yang dengan sengaja membakar lahan atau hutan. Di dalam radiogram ini, tertuang juga koordinasi, pengawasan, deteksi dini hingga aturan yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.

"Harus ada mobil damkar dan area lumbung air," sambungnya.

Tjahjo percaya jika setiap daerah menerapkan aturan dan pengawasan yang ketat terhadap hutan, masalah menahun kebakaran yang berujung asap, dapat dihindari. Kini pemerintah tengah mempersiapkan stempel blacklist bagi perusahaan pelaku pembakaran.(dtc)