Ketua DPR sepakat libatkan TNI dalam pencegahan terorisme

Rabu, 31 Mei 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Dalam UU ini, diwacanakan TNI dan Polri akan berkolaborasi mencegah praktik terorisme. Keterlibatan kedua lembaga tersebut dipandang sangat penting. Pimpinan DPR setuju usulan pemerintah melibatkan tentara dalam pencegahan terorisme.

"Karena TNI dan Polri ini memang (dibutuhkan untuk mencegah dan memberangus pelaku terorisme), kita sama-sama, betul-betul (tahu) masalah terorisme merupakan ancaman bersama dan harus kita tumpaskan," kata Ketua DPR Setya Novanto usai buka bersama pimpinan lembaga dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5).

Di sela-sela buka puasa, Novanto sapaan akrabnya mengaku berdiskusi dengan Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto mengenai revisi UU Terorisme. DPR dan pemerintah sudah sepakat mengenai wacana ini.

"Presiden juga sudah menyampaikan, ini saya rasa harus dilaksanakan bersama demi kepentingan bangsa dan negara. Karena ini merupakan ancaman yang harus kita laksanakan bersama, kita di DPD juga ketua MPR dan DPR sama-sama kompak untuk melaksanakan ini," ujar Novanto.

Novanto berjanji mendorong komisi I dan III untuk segera mengesahkan revisi UU Terorisme. Dengan demikian setiap tindakan yang diambil TNI dan Polri dalam menangkal terorisme sesuai koridor hukum. "Semakin cepat (disahkan revisi UU Terorisme) semakin baik mudah-mudahan," ucapnya.

Terpisah, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah dan pimpinan lembaga sepakat mempercepat revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Terorisme adalah musuh bersama yang harus ditumpas.

"Kita semua sepakat teroris itu musuh bersama, dan ini memerlukan payung hukum yang kuat, undang-undang teroris itu. Oleh karena itu, kita semua sepakat agar undang-undang teroris di komisi I dan III agar bisa diselesaikan device Seperti apa di DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk reformasi sektor keamanan meminta pemerintah untuk tidak melibatkan militer dalam revisi UU terorisme No 15 tahun 2003. Mereka merasa bahwa militer sebaiknya dipakai untuk diperbantukan.

Mereka menilai pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sesungguhnya sudah diatur secara tegas dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU No 34 tahun 2004 tentang TNI.

Sebab sebelumnya Presiden Joko Widodo pada 29 Mei 2017 mengatakan perlunya pelibatan militer (TNI) dalam revisi UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Mengacu pada pasal itu sebenarnya presiden sudah memiliki otoritas dan landasan hukum yang jelas untuk dapat melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sepanjang ada keputusan politik negara.

"Dalam praktiknya selama inipun, militer juga sudah terlibat dalam mengatasi terorisme sebagaimana terjadi dalam operasi perbantuan di Poso," kata Kepala Divisi Pusat Riset San Pengembangan LBH Pers, Asep Komaruddin di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).(mrdk)