Menkumham Minta DPR Percepat RUU Terorisme

Senin, 29 Mei 2017

foto internet

 JAKARTA - riautribune : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly meminta DPR mempercepat penyelesaian pembahasan RUU Terorisme.

"Kami akan segera meminta teman-teman DPR mempercepat RUU Terorisme. Ini kita harapkan bisa merupakan upaya antisipati supaya kejadian seperti kemarin (Kampung Melayu), peran penegakan hukum itu bisa lebih awal bisa menyikapi," kata Yasonna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

Menurut Yasonna, dalam UU Terorisme yang ada sekarang ini, belum terdapat revisi. Revisi pun dilakukan agar cakupan hukum dapat diperluas. "Itu yang kita inginkan yakni diperluas. Tidak ada keinginan kita untuk melanggar hak asasi manusia, semua dalam koridor negara hukum," lanjut Yasonna.

Yasonna juga menjelaskan, bila dibandingkan dengan security act baik yang di Malaysia maupun di Singapura, Indonesia tidak seperti itu. "Maka kita harap teman-teman DPR dapat duduk dengan pemerintah supaya ini betul-betul. Itu reaksi kami setelah terjadi peristiwa kemarin di Kampung Melayu," pungkasnya.(okz)