Kebakaran Terbukti di Lahan Sawit dan Akasia 24 Perusahaan

Rabu, 16 September 2015

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI, Siti Nurbaya.(foto internet)

JAKARTA-riautribune: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan telah ditemukan 24 koorporasi yang lahannya terbukti mengalami kebakaran dan berkontribusi terhadap bencana kabut asap. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polri akan bekerja sama menyelidiki koorporasi-koorporasi tersebut. "Dari 24 lokasi (kebakaran) yang sudah kita pastikan ada di wilayah konsesi ada 14, yang 10 masih dicari lagi. Itu sampai dengan kemarin. Sebanyak 14 itu isinya sawit 9, akasia 3, karet 2," kata Siti dalam Rapat Satgas Pengendalian Nasional Operasi Darurat Penanganan Kebakaran Lahan dan Hutan di Jakarta, Selasa (15/9) sebagaimana dikutip dari kompas.com.

Rapat tersebut selain diikuti Siti, juga dihadiri Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, serta sejumlah gubernur dari daerah yang mengalami kebakaran hutan.

Sebanyak 14 perusahaan yang lahannya mengalami kebakaran adalah PT FSL, PT HSL, PT NWR, PT CSS, PT AUS, PT HSL, PT NSP, PT GAP, PT SCP, PT MKM, PT T, PT WM, PT WAJ, dan PT PSM. Perusahaan tersebut tersebar di Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Riau, Jambi, dan Kalimantan Barat. Siti juga menambahkan, yang baru dilaporkan ada 15 objek. Ternyata dari 15 itu yang di konsesi perusahaan 10. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT SBN, PT MSA, PT RHM, PT PPJ, PT BPU, PT PKR, PT TIC, PT GAL, PT LIH, dan PT HSL. Semuanya di Sumatera Selatan.

Siti menegaskan bahwa klarifikasi pada koorporasi-koorporasi tersebut akan dilakukan segera. Sanksi akan dijatuhkan sesuai kategori pelanggaran menurut penyidikan KLHK dan Polri. Jika terjadi pelanggaran berat, izin usaha akan dicabut. "Semua koorporasi juga harus minta maaf kepada publik," kata Siti.

Siti mengatakan bahwa koorporasi-koorporasi yang terlibat kasus kebakaran hutan akan ditindak tegas. Direksi dan pemegang saham akan ikut dijatuhi sanksi. Sementara lahan yang sudah terbakar tidak akan diberikan lagi untuk konsesi. "Yang terbakar kita akan ambil," katanya. (kmc/ehm)