Ombudsman Laporkan Menteri Rudiantara kepada Presiden Jokowi

Selasa, 23 Mei 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara bersikukuh tidak bakal menerbitkan izin pita frekuensi di spektrum 2,3 Ghz kepada PT Corbec. Dia pun memberikan tanggapan perihal Komisis Ombudsman yang melaporkan dirinya kepada Presiden Jokowi.

"Ya enggak apa-apa laporkan saja. Posisi pemerintah, dalam hal ini kominfo adalah melakukan amar putusan MA. Putusan MA mempunyai sifat eksekutorial. Kalau enggak dilakukan kami salah," kata Rudiantara ditemui di markas Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Kramat, Jakarta Pusat, Senin, 22 Mei 2017. Ia menanggapi dengan santai laporan Komisi Ombudsman tersebut kepada Jokowi.

Rudi berpendapat dalam putusan itu tidak ada penyebutan nilai frekuensi baik 2,3 Ghz maupun 3,3 Ghz. Yang diminta dalam putusan, ujarnya, adalah perubahan cakupan dari regional menjadi nasional.

"Coverage-nya jadi nasional itu pasti kita lakukan," kata Rudi. Namun untuk pemberian izin di frekuensi 2,3 Ghz dia menilai tidak ada dasarnya, sehingga dia berteguh untuk tetap memegang isi putusan.

Sebelumnya, Rudiantara dinilai telah mengabaikan rekomendasi Ombudsman Nomor 0003/REK/0398-2014/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang Belum Dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pengadilan memutuskan bahwa Rudiantara harus menerbitkan keputusan untuk PT Corbec menyangkut izin penyelenggaraan jaringan broadband wireless access (BWA) yang cakupannya nasional. Putusan ini menyetujui surat permohonan PT Corbec Nomor 019/Ccom-adm/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008 yang menginginkan network-based fixed dan mobile.

Pada 27 April 2017, sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Komisi Ombudsman telah menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi dan DPR mengenai pengabaian Menteri Komunikasi dan Informatika.(tmpo)