Pemko Mesti Tegas Membongkarnya

Rabu, 16 September 2015

PEKANBARU-riautribune: Meski mendapat sorotan berbagai kalangan, keberadaan "tower liar" microcell di median jalan-jalan utama Kota Pekanbaru tetap berdiri kokoh. Pihak Pemko sendiri saling lempar tangan dengan adanya "tower liar" yang membuat resah masyarakat itu. "Semula saya kira itu untuk lampu sorot, ternyata bukan. Anehnya koq bisa berada di jalur strategis seperti itu. Berarti yang punya orang hebat atau di belakangnya ada orang hebatlah," kata Hermansyah warha Jalan Arifin Ahmad yang berada tidak jauh dari "tower liar" microcell itu.

Hermansyah menilai keberadaan "tower liar" itu bukan memberikan keindahan dan tidak ada manfaat sama sekali bagi masyarakat. Itu, katanya, jelas-jelas hanya untuk keuntungan orang-orang tertentu saja. "Kalau untuk lampu sorot jelas bermanfaat bagi masyarakat, ternyata rupanya itu untuk bisnis. Apa Pemko tidak melakukan cek atau pemantauan di lapangan," tegas Hermansyah.

Terkait dengan keberadaan "tower liar ini, DPRD Kota Pekanbaru mendesak agar instansi terkait segera bertindak. "Memang ada beberapa tower microcell yang sudah dipotong, tetapi bagaimana dengan tower microcell yang lainnya. Apakah akan dibiarkan begitu saja. Jangan pemerintah sibuk setelah adanya keributan dari masyarakat," ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi kepada, Selasa (15/9) kemarin.

Politisi PKS ini menambahkan, keberadaan tower microcell di daerah median jalan itu sangat mengganggu. Seperti misalnya "tower liar" di Jalan Arifin Ahmad, Jalan Delima, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Sukarno-Hatta dan jalan-jalan lainnya. "Kita sudah koordinasi dengan pihak terkait, semua pihak lepas tangan, belum pasti ada izinnya koq towernya bisa berdiri. Dinas terkait harus tegas dalam menyikapi hal ini. Kita akan gelar rapat lintas SPKD untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Roem Diani lagi.

Menurut Roem Diani, dari laporan masyarakat dan tinjauan lapangan, ditemukan bukan hanya di median jalan saja "tower liar" microcell ini berdiri. Melainkan juga berada di rumah toko masyarakat. "Herannya ada pihak masyarakat dibayar sebagai uang sewa pendirian "tower liar" microcell Rp110 juta selama 10 tahun tanpa melalui prosedur yang ada. Makanya izinnya perlu dipertanyakan. Belum lagi pemasangan "tower liar" microcell yang dibangun di median jalan dan tempat lain. Kita menilai hal inilah yang menyebabkan terjadinya kebocoran PAD. Mestinya perizinan pendirian tower harus ada dan sesuai dengan prosedur," tegasnya (lrc/ehm)