Politisi PKS desak MKD tindak Fahri karena setujui hak angket KPK

Kamis, 18 Mei 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : DPR menggelar rapat paripurna hari ini, Kamis (18/5). Rapat dibuka Wakil Ketua DPR Agus Heramnto. Fraksi PKS langsung menyampaikan interupsi terkait penggunaan hak angket KPK yang telah disetujui sebagai usulan DPR.

Anggota Fraksi PKS Anshari Siregar mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah karena diduga melanggar etik dewan saat menyetujui angket KPK dalam sidang paripurna (28/4) lalu. Saat itu, Fahri selaku pimpinan sidang melakukan pengambilan keputusan terkait angket KPK. Namun, sejumlah fraksi menilai keputusan Fahri menyetujui angket KPK terlalu terburu-buru dan sepihak karena tidak memberikan kesempatan bagi anggota menyampaikan pandangan.

"Fraksi PKS mendesak kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses dugaan pelanggaran Saudara Fahri Hamzah sebagai Pimpinan rapat paripurna 28 April 2017," kata Anshari di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).

Menurutnya, perbuatan Fahri diduga kuat telah melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR Pasal 16 Ayat (1) dan Pasal 17 Ayat 3 dan melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Pasal 279, 280, dan 281. Fahri dianggap telah merampas hak tiap fraksi menyampaikan gagasannya sebelum memutuskan angket KPK.

"Perbuatan pimpinan telah merampas hak setiap Fraksi dalam menyampaikan sikap resminya terhadap usulan penggunaan Hak Angket DPR tersebut serta telah mencoreng nama baik DPR," tegasnya.

PKS tidak bertanggungjawab dengan sikap Fahri Hamzah yang memberikan dukungan terhadap angket KPK. Sikap Fahri mendukung angket adalah sikap pribadi bukan Fraksi PKS. Fahri menandatangani usulan angket KPK bukan sebagai anggota fraksi PKS.

"Semua perbuatan yang dilakukan oleh Saudara Fahri Hamzah untuk dan atas nama Fraksi PKS, baik selaku Anggota DPR maupun Pimpinan DPR, merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sendiri dan bukan untuk dan atas nama Fraksi PKS," ujar dia.

Dalam rapat ini, Anshari menegaskan fraksinya tidak akan mengirimkan perwakilan untuk terlibat dalam setiap pembahasan di Pansus Hak Angket. Menurutnya, jika terpenuhi semua unsur fraksi, maka pembentukan Pansus angket KPK tidak bisa dilakukan.

"Karena tidak terpenuhi semua unsur fraksi dalam panitia angket berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pasal 171 Ayat 2 maka panitia angket tidak bisa dibentuk sehingga penggunaan hak angket DPR RI gugur dengan sendirinya," tandasnya.

Ditambahkannya, PKS juga mendesak rapat paripurna untuk membatalkan keputusan Rapat Paripurna DPR mengenai Hak Angket tersebut karena proses pengambilan keputusannya melanggar Tata Tertib DPR.

"Kami mendesak agar pembatalan hak angket tersebut dibahas pada Rapat Paripurna saat ini. Hal ini dimungkinkan sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pasal 262," tutupnya.(mrdk)