Proyek Aspirasi Dicekal RAPBD-P Tersandera

Selasa, 15 September 2015

RENGAT-riautribune: Kuat dugaan belum disepakatinya dokumen KUA-PPAS RAPBD-P Pemkab Inhu tahun anggaran 2015 karena proyek aspirasi dicekal. Versi Pemkab Inhu, proyek aspirasi dewan dicekal karena kegiatan itu tidak sesuai mekanisme atau tidak masuk dalam agenda Musyawarah Rencana Kerja Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kabupaten.

Penundaan pelaksanaan proyek aspirasi dewan semakin terganjal karena belum lama ini Pemkab Inhu kembali menerima rekomendasi dari tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah)  BPKP dan KPK Bidang Pencagahan.Rekomendasi itu menegaskan untuk pembatalan kegiatan yang ditimbulkan dari aspirasi dewan dengan alasan tidak melalui mekanisme. Bahkan terkesan mubazir dan belum menyentuh.

Sementara itu Ketua DPRD Inhu Miswanto membantah terkait tersanderanya KUA-PPAS RAPBD-P, karena adanya proyek aspirasi dewan tidak tercover dalam dokumen yang sudah mereka terima sejak bulan Juni silam dari eksekutif. "Tidak benar itu karena aspirasi dewan," tegas politisi Golkar Inhu itu di ruang kerjanya.

Menurut Miswanto, belum disepakatinya dokumen KUA-PPAS disebabkan legislatif yang dia pimpin belum menerima laporan rasionalisasi anggaran APBD murni sebesar Rp.2,01Triliun dari eksekutif. "Bagaimna mau menyepakati KUA-PPAS sementara rasionalisasi anggaran yang diakibatkan pengurangan penerimaan DBH saja belum kami terima," paparnya.

Diterangkannya lagi, proyek aspirasi tidak akan mereka paksakan masuk dalam APBD-P karena yang sudah masuk dalam produk hukum APBD murni saja tidak bisa dilaksanakan. Sedangkan terkait proyek aspirasi yang menurut eksekutif tidak masuk dalam Musrenbang sehingga tidak layak dilaksanakan merupakan kelalaian dari RKPD. "Kalau katanya harus masuk di Musrenbang bagaimana hasil reses dewan yang juga diatur dalam UU. Jika tidak boleh ada aspirasi anulir saja agenda reses itu," tegas Miswanto. (san)