DPR RI: Menteri Rini Diamkan 222 Komisaris BUMN Yang Rangkap Jabatan

Senin, 15 Mei 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Komisi VI DPR geregetan melihat fakta adanya 222 komisaris BUMN yang merangkap jabatan. Bagi Komisi VI, kondisi ini menunjukkan ketidakseriusan para komisaris tersebut dalam memajukan BUMN. Mereka hanya menjadikan BUMN untuk cari uang.

"Menteri BUMN harus segera mencopot para komisaris BUMN yang rangkap jabatan. Langkah ini perlu dilakukan agar BUMN tidak hanya jadi tempat mencari penghasilan tambahan. Mereka harus serius dalam mengurus BUMN," pinta Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan, Minggu (14/5).

Adanya 222 komisaris BUMN yang merangkap jabatan adalah temuan Ombudsman. Beberapa waktu lalu, Ombudsman menelusuri 144 unit BUMN. Dari penelusuran itu, diketahui ada 541 komisaris. Dari jumlah itu, ada 41 persen alias 222 komisaris yang merangkap jabatan.

Menurut Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, fenomena rangkap jabatan banyak ditemukan di BUMN sektor perbankan, infrastruktur dan konstruksi, pertanian, serta kesehatan. Para direksi ini kebanyakan menjabat juga sebagai direktur jenderal atau setingkatnya di kementerian/lembaga.

”Paling banyak pejabat (merangkap komisaris) yang berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat),” jelas Alamsyah.

Jika kondisinya terus seperti ini, Nasim sangsi BUMN akan bekerja baik. Bisa-bisa, selamanya BUMN hanya dijadikan lumbung untuk menghasilkan uang. Makanya, dia meminta Menteri BUMN Rini Soemarno segera bertindak dengan mengganti para komisaris yang masih merangkap tersebut.

"Ini yang pernah kita sampaikan ke Pemerintah. Apa sudah tidak ada lagi sumber daya manusia sehingga harus dirangkap jabatannya,” ucap politisi PKB ini. Nasim mengaku pernah memprotes hal ini Kementerian BUMN. Sayangnya, respons Kementerian BUMN terhadap masukan DPR terlihat tidak cukup serius.

“Kalau Pemerintah menganggap penempatan para pejabat itu untuk efektivitas dan sebagai bentuk pengawasan, bagaimana caranya. Mau ditingkatkan bagaimana kalau sudah ganda itu. Akhirnya, kapabilitas dan kapasitas mereka tidak bisa maksimal karena tidak fokus. Itu yang kita harapkan segera dilakukan re-organisasi,” sarannya.

Menurutnya, rangkap jabatan itu jelas membuat BUMN menjadi tidak sehat. BUMN hanya sekadar menambah tebal isi kantong para pejabat Pemerintah.‎ Tidak ada pengembangan bisnis ataupun pelayanan untuk masyarakat.

“BUMN ini sudah menjadi tempat mengganda-gandakan jabatan. Hanya untuk meningkatkan income personil. Itu yang kita tolak, karena tidak benar," cetusnya.

Untuk mencegah ini, Nasim akan memasukkan aturan ‎yang lebih ketat dalam revisi UU BUMN yang sedang dibahas di Komisi VI. Dalam revisi itu, kriteria komisaris BUMN akan dipertegas. Orang yang masih merangkap jabatan tidak akan dibolehkan.
 
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto menambahkan, rangkap jabatan para komisaris BUMN ini berpotensi mengganggu jalannya bisnis perusahaan.Terlebih, banyak di antara komisaris tersebut yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam bidang usaha BUMN yang dibawahinya. Dia pun meminta Kementerian BUMN untuk segera membenahi kondisi tersebut.

"Mau tidak mau, Menteri BUMN harus segera ganti komisaris-komisaris BUMN yang nyambi itu. Sudah tidak benar mereka itu dan bisa mengganggu performance BUMN ke depannya," kata dia.

DPR, lanjut dia, juga akan mengambil langkah strategis dalam revisi UU BUMN yang sedang digarap. Dengan demikian, tidak ada lagi jajaran komisaris yang rangkap jabatan seperti saat ini.‎

"Bisa saja nanti dalam revisi UU BUMN, komisaris akan kita fit and proper test di DPR supaya aturan dan kriteria pemilihannya benar-benar ditegakkan. Ini tidak bisa dibiarkan," demikian ungkap Darmadi.