Divonis 2 Tahun, Ahok Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

Selasa, 09 Mei 2017

Basuki Tjahya Purnama alias Ahok

JAKARTA - riautribune : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus penodaan agama.

Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membawa Ahok ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

"Ya (ditahan) seperti yang lainnya, nanti ditempatkan di Blok ya kalau sudah ditempat saya. Untuk persiapan tidak ada persiapan khusus karena pada saat saya seminar ditelepon Jaksa katanya? Pak Basuki mau masuk ke Rutan," kata Kepala Rutan (Karutan) Cipinang Asep Sutandar, saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2017).

Asep mengatakan, seperti halnya semua tahanan baru, Ahok akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Hal ini, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"SOP-nya tetap, diperiksa kesehatan di awal, di ruang registrasi, ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan selama seminggu atau dua minggu," ujarnya.

Asep menjelaskan, penahanan di Rutan Cipinang karena proses hukum yang dijalani Ahok masuk dalam wilayah Jakarta Utara. “Kalau (rutan) Salemba itu kasusnya di Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Sedangkan kasus di Jakarta Utara dan Selatan ditahan di Rutan Cipinang," jelas Asep.

Asep mengatakan, sejauh ini tidak ada penambahan khusus personel keamanan di Rutan tersebut. "Pengamanan seperti biasa, tidak ada persiapan khusus," katanya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama. (ist)