Basuki Tjahya Purnama alias Ahok
JAKARTA - riautribune : Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan banding atas vonis hakim Pengadilan Jakarta Utara.
"Kami banding," ujar Ahok dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara. Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun dengan 2 tahun masa percobaan. (ilc)